Inovasi MEMBARA Mamuju Tengah Bakal Diperdakan

RAKYATTA.CO, MATENG – Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan menggenjot lahirnya Peraturan Daerah tentang Membangun Rumah Rakyat atau lebih dikenal dengan MEMBARA.

Upaya ini dapat dilihat dengan digelarnya kegiatan Seminar Akhir Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah tentang Program Membangun Rumah Rakyat (MEMBARA) yang dikerjasamakan dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin Makassar di Aula A kantor Bupati Mamuju Tengah, Kamis (21/09/2023).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bapak H. Bahri Hamzah, S.IP., M.M.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya adalah Perwakilan dari DISPERKIM Provinsi Sulawesi Barat, Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Barat, Para Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Para Camat, Para Kepala Desa, Ketua Baznas Mamuju Tengah, Para Pimpinan Perbankan, Para Pengembang Perumahan dan beberapa Ketua Kerukunan yang ada di Mamuju Tengah.

Pada kesempatan tersebut, Asisten I menyampaikan bahwa melahirkan inovasi dan menjalankan inovasi tidaklah cukup jika inovasi itu sekedar lahir dan dilaksanakan.

Ada tindak lanjut yang harus kita lakukan yaitu mempertahankan dan memastikan inovasi yang lahir tersebut tetap berjalan secara suistinable.

Salah satu cara agar ada jaminan keberlanjutan inovasi tersebut adalah melahirkan produk hukum bagi inovasi tersebut.

Saat ini Pemda Mateng telah berupaya memastikan keberlangsungan beberapa inovasi dengan melahirkan payung hukumnya berupa Perbup maupun Perda seperti Perda MEMBARA.

Alhamdulillah melalui kerjasama dengan LPPM UNHAS, tahapan penyusunan naskah akademik dan ranperda MEMBARA telah hampir rampung dengan diadakannya seminar akhir sebagaimana berlangsung saat ini.

Sementara Kepala Dinas DISPERKIMTAN Kabupaten Mamuju Tengah Dr. Paisal Anwar, M.A.P. ikut menyampaikan bahwa sebagai inovator MEMBARA saya memiliki konsep awal bahwa membara memiliki tujuan jangka pendek, menengah, dan jangka panjang.

Tujuan jangka pendek terkait regulasi yakni melahirkan Surat Keputusan Bupati, jangka menengah melahirkan Peraturan Bupati, dan jangka panjang Melahirkan Peraturan Daerah.

Selanjutnya ia menambahkan bahwa MEMBARA tidak akan bisa sampai kepada tahapan seperti saat ini tanpa adanya dukungan dari seluruh stake holder terkait termasuk dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan pihak Kementerian PUPR.

Olehnya itu pada moment tersebut beliau menyampaikan terima kasih kepada seluruh stake holder yang telah memberikan support kepada program MEMBARA di Mamuju Tengah.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang Perumahan Provinsi Sulawesi Barat Bapak H. Reski Ridwan, S.A.P., M.AP menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut. Beliau berharap agar inovasi Membara ini setelah diperdakan dapat direplika oleh Kabupaten/Kota di Indonesia khususnya di Provinsi Sulawesi Barat itu sendiri.

Sementara dari pihak Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi II Kementerian PUPR yang diwakili oleh Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan bahwa Mamuju Tengah telah mengambil langkah yang tepat karena di tengah keterbatasan APBD tetap berupaya melahirkan program inovasi MEMBARA dengan konsep kolaborasi.

Upaya ini tentu harus diapresiasi karena ini menandakan bahwa Pemda Mamuju Tengah dalam urusan Perumahan tidak hanya bergantung pada anggaran APBN saja tapi berupaya melahirkan program yang berasal dari APBD bahkan kolaborasi dengan berbagai stake holder termasuk Lembaga Non Pemerintah.

Jika ini diperdakan maka Perda MEMBARA ini akan menjadi satu-satunya perda di Indonesia yang dapat menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota di Indonesia pungkasnya. (Advetorial).

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *