Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi bodong yang merugikan korban hingga Rp1,2 miliar. Seorang perempuan berinisial NR yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap setelah hampir satu tahun buron.

Kapolres Polewali Mandar, AKBP Anjar Purwoko, mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada Februari 2025. Dari hasil penyelidikan, total kerugian yang dialami para korban mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

“Dari dua laporan yang masuk, total kerugian korban mencapai sekitar Rp1,2 miliar,” ujar AKBP Anjar Purwoko saat konferensi pers di Aula Rupatama Polres Polewali Mandar.

Dua korban yang telah melapor diketahui berasal dari Kecamatan Campalagian dan Kecamatan Luyo. Keduanya mengaku menyerahkan dana dalam jumlah besar setelah tergiur tawaran investasi yang disampaikan oleh tersangka.

Kasus ini berawal pada November 2024 ketika NR menawarkan program investasi yang disebut sebagai investasi dana hold atau dana tertahan. Dalam penawarannya, tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 5,4 persen setiap enam bulan dengan masa investasi satu tahun. Sementara korban lainnya dijanjikan keuntungan 5 persen setiap tiga bulan serta bonus emas seberat 10 gram.

Menurut penyidik, tersangka memanfaatkan latar belakang pekerjaannya di lingkungan perbankan untuk meyakinkan calon korban. Selain itu, ia juga menggunakan formulir dan dokumen yang menyerupai administrasi perbankan sebagai bukti penyetoran dana investasi.

“Karena kesehariannya bekerja di lingkungan perbankan, korban menjadi percaya. Pelaku juga aktif mendatangi rumah-rumah calon korban untuk menawarkan investasi tersebut,” jelas Kapolres.

Tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, para korban kemudian menyerahkan uang kepada tersangka. Namun hingga jatuh tempo, keuntungan maupun pengembalian modal yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.

Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Polewali Mandar. Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, tersangka diduga meninggalkan wilayah Polewali Mandar dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari proses hukum.

Karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, NR kemudian ditetapkan sebagai DPO. Setelah hampir satu tahun melakukan pencarian, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Tim Satreskrim Polres Polewali Mandar kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan berhasil menangkap tersangka pada Jumat (30/5/2026) sekitar pukul 18.45 WITA. Tersangka diamankan tanpa perlawanan di rumah tempat tinggalnya sebelum dibawa ke Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan BRI BritAma milik korban, slip transfer yang diduga berkaitan dengan transaksi investasi, serta lebih dari 14.000 lembar dokumen dan berkas yang menjadi bagian dari proses pembuktian.

Penyidik menduga dana yang diterima dari para korban digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan pinjaman online.

Kapolres Polewali Mandar mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus serupa agar segera melapor ke pihak kepolisian.

“Kami membuka posko pengaduan. Jika masih ada masyarakat yang merasa menjadi korban, silakan melapor agar dapat kami data dan proses lebih lanjut,” pungkasnya.

(Humas Polres Polman)

Berita Terkait

Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi
Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator
Beroperasi Tengah Malam, Polresta Mamuju Gerebek Tambang Emas Ilegal di Bonehau
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Dapurang Pasangkayu, 12 Sachet Diamankan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:58 WIB

Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:32 WIB

Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:39 WIB

Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru