Jaksa Masuk Desa Kejati Sulbar Bahas Mulai Tugas Kejaksaan Gingga Permasalahan Pertahanan

MAMUJU — Memperingati Hari Anti Kosupsi Sedunia (HAKORDIA), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Melakukan Kegiatan Jaksa Masuk Desa (JMD), yang kali ini di pusatkan di Kantor Camat Tapalang Mulai dari Tugas Kejaksaan, Mengelola Keuangan Desa, hingga Permasalahan Pertanahan, Kamis 8 Desember 2022.

dalam kegiatan ini dihadiri langsung, Tim Intelijen kejati Sulbar, Kasi Penkum Amiruddin, Kepala Seksi Budaya dan Hukum Baso Borahima, dan staff intelijen.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulbar Amiruddin mengatakan, kegiatan Jaksa Masuk Desa (JMD) berupa penerangan hukum kepada seluruh Pegawai Kantor Kecamatan, Kepala Desa/ Lurah se Kecamatan Tapalang, Sekretaris Desa / Lurah se Kecamatan Tapalang, Ketua BPD, Bendahara Desa dan Pendamping Desa se- Kecamatan Tapalang di Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT- 1003/ P.6/ Kph.2/ 11/2022, tanggal 1 Desember 2022.

“Kegiatan Jaksa Masuk Desa (JMD) yang diadakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat merupakan rangkaian kegiatan memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tanggal 9 Desember 2022,”Ujarnya.

Amiruddin menambahkan, Pada kegiatan JMD, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menerangkan tugas dan fungsi lembaga Kejaksaan Republik Indonesia di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, dan ketertiban umum. Selain itu, dipaparkan juga mengenai sumber pendapatan desa, hakikat dan tujuan pembangunan desa, serta karakteristik penggunaan anggaran desa yang tidak efektif dan tidak transparan.

“Dalam hal ini, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menghimbau kepada peserta kegiatan untuk mencegah segala bentuk praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada masing-masing satuan kerja serta memperingatkan sanksi-sanksi hukum yang menjerat setiap oknum yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,”Ungkapnya.

Lebih jauh di jelaskan, Selain penerangan hukum terkait tindak pidana korupsi, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat juga menerangkan mengenai tugas kepala desa/lurah, khususnya dalam menyelesaikan konflik yang berkembang di masyarakat seperti permasalahan pertanahan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Desa.

Selain itu, Kepala Desa/Lurah juga berperan aktif untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait permasalahan pertanahan yang terjadi, seperti melalui pengaduan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN)/Kantor Pertanahan, ataupun melalui jalur meja hijau (pengadilan/litigasi). Diingatkan juga kepada Kepala Desa/Lurah untuk berhati-berhati dalam menandatangani atau menerbitkan dokumen tertentu terkait penguasaan tanah mengingat wilayah Kabupaten Mamuju, dalam hal ini Kecamatan Tapalang, masih banyak kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Mamuju 2019 – 2030.

Lebih lanjut, perlu menjadi perhatian bagi Camat, Kepala Desa/Lurah, dan perangkat kecamatan dan perangkat desa/kelurahan untuk tidak terlibat dalam kegiatan mafia tanah dalam bentuk apapun yang dapat merugikan kepentingan masyarakat umum.

Kegiatan Jaksa Masuk Desa (JMD) di Kantor Camat Tapalang berjalan dengan tertib dan mendapat antusias dari peserta kegiatan tersebut, dimana para peserta mengajukan pertanyaan maupun tanggapan terkait permasalahan yang dihadapi di masing-masing wilayah, mulai dari oknum mantan kepala desa/lurah yang tidak melakukan serah terima aset desa/kelurahan, ahli waris yang menuntut kompensasi atas pembangunan fasilitas pemerintah di atas lahan keluargannya, hingga sengketa sebidang tanah antar warga. Dalam hal ini Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat memberikan pendapat serta saran penyelesaian atas pertanyaan tersebut.

“Besar harapan peserta agar kegiatan Jaksa Masuk Desa (JMD) dapat lebih sering dilaksanakan guna memberikan penerangan hukum dalam rangka mendukung kinerja dari masing-masing perangkat kerja,”Pungkasnya.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *