Kakanwil Kemenkumham Sulbar Bersama Pimti Ikuti Rapat Implementasi SPIP Terintegrasi, Wujudkan Good Government

Jakarta – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menilai salah satu fokus kinerja yang saat ini dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM adalah implementasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.

Hal itu disampaikan Marasidin saat menghadiri kegiatan Implementasi SPIP terintegrasi di wilayah di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Bacaan Lainnya

Hadir pada kesempatan itu di Ruang Singosari Hotel Borobudur, Kakanwil Marasidin, Kadiv Admin Rudi Hartono, Kadivpas Robianto, Kadiv Imigrasi Nurudin, dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Rahendro Jati.

“Penyelenggaraan SPIP merupakan salah satu wujud komitmen Pemerintah dalam rangka pengendalian dan Pengawasan terhadapa pelaksanaan pemerintahan” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.

Sistem Pengendalian Intern merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang terus menerus dilakukan oleh pimpinan dan seluruh pegawai dalam rangka memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi.

Lanjut Marasidin, bahwa sebagai langkah mewujudkan tata kelola good government di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM diperlukan pemahaman yang baik oleh seluruh jajaran, baik pimpinan dan pegawai.

Kemudian, terkait penyusunan anggaran, Marasidin meminta kepada jajarannya untuk memastikan seluruh Satker di bawahnya menyusun anggaran sesuai kaidah dan alokasi yang ditetapkan.

Menjadi pembicara pada kegiatan itu, Ikhwan Mulyawan, Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum, BPKP dan Fauzi Syamsuri dari Kementerian Keuangan.

Ikhwan mengatakan kepada peserta bagaimana cara untuk menyongsong pencapaian target di tahun 2024.

Ada tiga pembahasan yang disampaikan yaitu Overview penyelenggaraan SPIO terintgrasi, hasil sementara evaluasi atas hasil penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP Kemenkumham tahun 2023, dan koordinasi penguatan SPIO dan MR oleh perwakilan BPKP pada Satker Kemenkumham di wilayah.

“Dalam PP 60 tahun 2008 pimpinan instansi pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyusun, merencanakan, dan menetapkan tujuan organisasi yaitu dengan membangun sistem pengendalian intern yang memadai untuk mencapai organisasi melalui empat tujuan SPIP,” ujarnya.

Ikhwan menyampaikan empat tujuan SPIP adala efektivitas dan efisiensi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya pemaparan disampaikan oleh Fauzi Syamsuri terkait penyusunan anggaran. Ia menyampaikan pendekatan penganggaran UU No 17 tahun 2003.

Ada tiga instrumen penganggaran berbasis kinerja yaitu Indikator Kinerja, Standar Biaya, dan Evaluasi Kinerja. Selanjutnya Ia menyampaikan tentang penyusunan Pagu Indikatif tahun 2025.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *