Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung jajarannya mendukung Pemerintah Daerah mewujudkan Kualitas Produk Hukum.
“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya (12/13)
Terkait dengan itu, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pasangkayu.
Tiga Raperbup tersebut yaitu Rancangan Peraturan Bupati Pasangkayu tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Bulu Taba Tahun 2023-2043, Rancangan Peraturan Bupati Pasangkayu tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Untuk Penyederhanaan Birokrasi, san Rancangan Peraturan Bupati Pasangkayu tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024; dan
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kanwil Kemenkumham Sulbar dibuka oleh Kepala Bagian Umum Bapak Sudarsono, yang mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
Sudarsono menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian ini sangat penting untuk mendengar langsung kebutuhan hukum pemerintah daerah dan menentukan urgensi pembentukan produk hukum yang akan dibahas.
Proses ini juga untuk menghindari tumpang tindihnya suatu peraturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah atau peraturan yang setara, selanjutnya Jalannya rapat dipimpin oleh Arpan Rinaldy selaku Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Berdasarkan hasil rapat, 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Pasangkayu akan disepakati dan diparaf bersama dengan pemrakarsa.