Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024

MAMUJU — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju mengikuti kegiatan Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 dirangkaikan dengan silaturahmi keluarga besar Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1444 H/ 2023 M secara virtual.

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Imigrasi Mamuju Andi Zulpikar Rasdin dan seluruh jajaran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Mamuju.

Dalam kegiatan tersebut Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Komjenpol Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan enandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 dirangkaikan dengan silaturahmi keluarga besar Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1444 H/ 2023 M. kegiatan ini merupakan tindak lanut atensi Menteri hukum dan HAM sebagai komitmen Kemenkumham dan sekaligus menunjukkan keseriusan dalam rangka aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024, kegiatan selanjutnya yaitu silatuhrah mi keluarga besar Kementerian Hukum dan HAM sekaligus doa bersama menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H/ 2023 M.

Kegiatan selanjutnya Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024, oleh pimpinan tiggi Madya dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

Selanjutnya Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut, dalam arahannya kegiatan ini merupakan Kesungguhan dan keseriusan Kementerian Hukum dan HAM salam berkomitmen dalam pencegahan korupsi.

Kemudian kegiatan selanjutnya yaitu penyerahan secara simbolis bantuan sosial Kementerian Hukum dan HAM kepada yayasan panti sosial yang hadir dalam kegiatan tersebut.

“Serta melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan penuh rasa tanggung jawab,” lanjutnya

Tak hanya itu juga dilakukan kerja sama antar Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk pencapaian aksi secara optimal.

“Dan melaksanakan 3 (tiga) fokus Arah Kebijakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi secara optimal yakni perizinan dan Tata Niaga. Keuangan Negara serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi melalui 15 (lima belas) Aksi Pencegahan Korupsi” tuturnya

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *