Kanwil Kemenkumham Sulbar Hadiri Pembekalan Ombudsman

JAKARTA — Kualitas layanan hukum dan HAM perlu ditingkatkan. Peran Ombudsman RI memiliki fungsi, tugas, dan wewenang yang strategis, khususnya dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Faisol Ali saat mengikuti pembekalan materi dari Ombudsman RI pada Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja (24/11).

“Pemenuhan standar pelayanan menjadi salah satu bagian dari program Pemerintah terus diupayakan, hal itu dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat” sambung salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu

Faisol Ali menilai, khusus di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat saat ini tengah berupaya memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan, salah satunya melalui pemenuhan sarana dan prasarana Layanan, baik di Kantor Wilayah maupun di UPT.

Sementara itu narasumber Nugroho Eko Martono, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan KU I dari Ombudsman RI memaparkan materi “Strategi Peningkatan Kualitas Layanan Hukum dan HAM”.

Nugroho menyampaikan kewenangan Ombudsman yang tercantum pada Pasal 8 ayat 2 UU 37 tahun 2008. “Menyampaikan saran kepada Presiden, Kepala Daerah atau Pimpinan penyelenggara negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan atau prosedur pelayanan publik,” ujarnya.

Ia juga mengatakan Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.

Ada empat strategi yang disampaikan untuk meningkatkan layanan hukum dan HAM yaitu dengan cara pengintegrasian sistem atau data dengan K/L dan APH, penerapan SPPT-TI antara Kemenkumham dan APH, predikat WBK WBBM, dan Survey Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman RI.

 

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *