Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2026 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka berinisial HZ ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Rabu (16/9/2026).

Pelimpahan tersebut menjadi tahap penting dalam proses hukum kasus yang telah bergulir lebih dari 15 bulan sejak pertama kali diungkap aparat kepolisian pada Mei 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar Kombes Pol Abdul Aziz membenarkan bahwa seluruh proses pelimpahan perkara telah dilaksanakan pada Rabu siang.

“Sudah, Pak. Tadi siang sudah diserahkan pelimpahannya,” ujar Abdul Aziz.

Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang pupuk di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Minggu (25/5/2025).

Pengungkapan dilakukan setelah Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulbar melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan terkait dugaan aktivitas peredaran oli ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sekitar 928 kardus oli ilegal dari berbagai merek yang disebut telah siap diedarkan ke pasaran. Jumlah barang bukti itu diperkirakan setara dengan muatan satu kontainer.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, oli yang diamankan diketahui tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Produk tersebut diduga merupakan oli oplosan berkualitas rendah yang kemudian dikemas menggunakan label menyerupai merek resmi.

Modus tersebut diduga digunakan untuk mengelabui konsumen sekaligus memasarkan produk yang tidak memenuhi standar sebagaimana mestinya.

Penyidikan kemudian terus dilakukan hingga polisi menetapkan pengusaha berinisial HZ sebagai tersangka. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap sebelum akhirnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.

Dengan dilimpahkannya tersangka HZ beserta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, penanganan kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan tersebut kini memasuki tahapan penuntutan sesuai proses hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Disambut Kain Sikomandi, Irjen Pol Totok Suharyanto Awali Pengabdian sebagai Kapolda Sulbar
URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Penculikan Anak dan Penggelapan Motor
Wakapolres Mateng Pimpin Binrohtal, Pesan Ustaz Lalu Rahman: Jangan Lupa Bersyukur
Kapolresta Mamuju Turun Tangan, Antrean BBM SPBU Simbuang Dialihkan Ke jalan Soekarno Hatta
URC Pasangkayu Gerak Cepat, Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Kotamobagu Sulut
Satreskrim Polresta Mamuju Selidiki Kebakaran Kapal Dinas Perikanan Sulbar di Jalan Tuna
Polresta Mamuju Hadir di Setiap Persimpangan, Jaga Kamtibmas dan Kelancaran Lalu Lintas Malam Hari
Wakapolres Mateng Tekankan Respons Cepat Sat Lantas Tangani Kecelakaan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Disambut Kain Sikomandi, Irjen Pol Totok Suharyanto Awali Pengabdian sebagai Kapolda Sulbar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Penculikan Anak dan Penggelapan Motor

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Wakapolres Mateng Pimpin Binrohtal, Pesan Ustaz Lalu Rahman: Jangan Lupa Bersyukur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Kapolresta Mamuju Turun Tangan, Antrean BBM SPBU Simbuang Dialihkan Ke jalan Soekarno Hatta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Selidiki Kebakaran Kapal Dinas Perikanan Sulbar di Jalan Tuna

Berita Terbaru