Kasus Pintu Gerbang Mamuju Masuk Babak Baru, Penyidik Ditkrimsus Polda Sulbar Resmi Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pintu Gerbang Batas Kota Mamuju resmi memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat secara resmi melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mamuju, Rabu (14/1/2026).

Pelimpahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulbar, sekaligus membuka jalan bagi proses penuntutan di meja hijau.

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulbar Kombes Pol Abd Azis menegaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti, sehingga penyidik melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan.

“Setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap, hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Kombes Pol Abd Azis.

Dalam pelimpahan tersebut, tiga tersangka yang diserahkan yakni Basit, Andi Zulfahmi, dan Ahmad. Sebelumnya, seluruh tersangka telah menjalani penahanan di Rutan Polresta Mamuju guna kepentingan penyidikan.

Kasus yang dikenal publik sebagai “Kasus Pintu Gerbang Mamuju” ini menyeret proyek pembangunan pintu gerbang batas Kota Mamuju di Desa Tadui, dengan nilai anggaran lebih dari Rp 2,1 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2022–2023.

Proyek tersebut diduga sarat penyimpangan. Selain tidak rampung sesuai kontrak, penyidik menemukan indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan penggunaan anggaran yang berujung pada kerugian negara sekitar Rp 1,8 miliar.

Dalam pengembangan perkara, jumlah tersangka sempat bertambah menjadi empat orang. Salah satunya adalah AS (Arman Sukirno), mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Mamuju, yang diduga berperan memindahkan lokasi proyek sejauh kurang lebih 500 meter dari titik awal, tanpa didukung kajian teknis dan administrasi yang sah.

Upaya hukum yang ditempuh para tersangka melalui jalur praperadilan sebelumnya juga kandas. Pengadilan Negeri Mamuju secara tegas menolak permohonan praperadilan, sekaligus menguatkan langkah penyidik Polda Sulbar dalam menetapkan para tersangka.

Polda Sulbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di wilayah Sulawesi Barat.

Dengan pelimpahan ini, publik kini menanti langkah tegas Jaksa Penuntut Umum dalam mengungkap fakta persidangan dan menuntaskan kasus yang menyita perhatian masyarakat Mamuju tersebut.

Berita Terkait

Rakor Lintas Instansi, Polres Metro Depok Siapkan Pengamanan Persija vs Persib
Kapolres Metro Depok Gandeng Jakmania, Siapkan Pengamanan Persija vs Persib di GBK
Polantas Karib Sambangi SMAN 2 Kalukku, Disiplin dan Keselamatan Ditanamkan Sejak Dini
Pantau Pendalaman Audit Itwasum Polri Hari Ke-3, Kapolda Sulbar Pastikan Semua Sesuai Aturan, Dorong Peningkatan Kinerja Optimal
Dirgahayu TNI Angkatan Laut, Kapolda Sulbar Titip Doa dan Harapan Semakin Kuat, Semakin Dicintai Rakyat
Terduga Pelaku KDRT di Sarudu Sempat Kabur dari Polsek, URC Polres Pasangkayu Kembali Mengamankan
Keroyok Anak di Tempat PS, URC Polres Pasangkayu Amankan Terduga Pelaku
Karhutla Terjadi di Sejumlah Titik, Polresta Mamuju Tegas Amankan 3 Terduga Pelaku
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:59 WIB

Rakor Lintas Instansi, Polres Metro Depok Siapkan Pengamanan Persija vs Persib

Kamis, 10 September 2026 - 14:51 WIB

Kapolres Metro Depok Gandeng Jakmania, Siapkan Pengamanan Persija vs Persib di GBK

Kamis, 10 September 2026 - 14:45 WIB

Polantas Karib Sambangi SMAN 2 Kalukku, Disiplin dan Keselamatan Ditanamkan Sejak Dini

Kamis, 10 September 2026 - 11:07 WIB

Pantau Pendalaman Audit Itwasum Polri Hari Ke-3, Kapolda Sulbar Pastikan Semua Sesuai Aturan, Dorong Peningkatan Kinerja Optimal

Rabu, 9 September 2026 - 17:48 WIB

Terduga Pelaku KDRT di Sarudu Sempat Kabur dari Polsek, URC Polres Pasangkayu Kembali Mengamankan

Berita Terbaru