Kejari Lamongan Musnahkan Ratusan Barang Bukti Hasil Kejahatan

- Jurnalis

Jumat, 9 April 2021 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan, Rakyatta.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan memusnahkan ratusan barang bukti dari 87 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, pada Jumat (09/04/21).

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Lamongan Agus Setiadi, SH.,MH, didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Muh. Nizar, SH., MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan Irwan Syafari, SH., MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan Muhammad Subhan,SH., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan Rustamaji Yudica Adi Nugraha,SH., KBO Reskoba Polres Lamongan beserta anggota lainya,

Kepala Kajari Kabupaten Lamongan Agus Setiadi, SH.,MH., kepada awak medi mengatakan, pihaknya telah memusnahkan Beberapa barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

“Di antaranya tadi yang dimusnahkan dengan cara dibakar yaitu berupa Sabu seberat 139,73 Gram, 1.196 butir pil Double L, Ganja 0,63 Gram, Handpohone 35 Unit, Uang palsu (Upal) 93 Lembar, Arak 8 Botol, Obat Kadaluarsa 212 Butir, Jamu Racik 12 Botol dan 8.380 Sachet,” ujarnya.

Menurut Agus Setiadi, bahwa hal ini menunjukan komitmen ketegasan kita bersama dengan pihak Polres Lamongan, khususnya Kasat Narkoba dan Kasatreskrim juga dengan Pengadilan Negeri Lamongan.

“Kita tetap berkomitmen terhadap perkara-perkara barangkali yang telah mempunyai untuk segera dilaksanakan pemusnahannya, di Lamongan sendiri untuk jamu edar tentunya ada dasarnya kenapa kita dan pihak Kepolisian untuk melarang seperti itu. Pasti ada dasarnya dan hal itu juga Dibuktikan dengan telah diputuskan oleh Pengadilan,” ungkapnya.

Untuk kasus yang belum selesai tentu banyaklah, lanjut Kepala Kejari Lamongan Agus Stiadi, namun sekarang masih sedang Proses. Tapi terhadap yang belum selesai prosesnya, saya minta juga kepada Kasih Barang Bukti dan para Jaksa untuk segera dimusnahkan. Kalau memang perkara itu sudah mempunyai Hukum tetap.

“Saran saya kepada masyarakat secara pribadi harap hentikanlah untuk penyalahgunaan narkotika. Karena tentunya disamping sangat merugikan bagi diri sendiri dan juga bagi bangsa dan negara,” pungkas Agus Setiadi.

Berita Terkait

Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi
Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai
Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026
Membangun Generasi Hebat Dimulai dari Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Penuh Kasih Sayang
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:30 WIB

Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:51 WIB

Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:51 WIB

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Senin, 20 Juli 2026 - 05:59 WIB

Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan

Berita Terbaru