Kejari Lamongan Musnahkan Ratusan Barang Bukti Hasil Kejahatan

- Jurnalis

Jumat, 9 April 2021 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamongan, Rakyatta.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan memusnahkan ratusan barang bukti dari 87 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, pada Jumat (09/04/21).

Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Lamongan Agus Setiadi, SH.,MH, didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Muh. Nizar, SH., MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lamongan Irwan Syafari, SH., MH., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamongan Muhammad Subhan,SH., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan Rustamaji Yudica Adi Nugraha,SH., KBO Reskoba Polres Lamongan beserta anggota lainya,

Kepala Kajari Kabupaten Lamongan Agus Setiadi, SH.,MH., kepada awak medi mengatakan, pihaknya telah memusnahkan Beberapa barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

“Di antaranya tadi yang dimusnahkan dengan cara dibakar yaitu berupa Sabu seberat 139,73 Gram, 1.196 butir pil Double L, Ganja 0,63 Gram, Handpohone 35 Unit, Uang palsu (Upal) 93 Lembar, Arak 8 Botol, Obat Kadaluarsa 212 Butir, Jamu Racik 12 Botol dan 8.380 Sachet,” ujarnya.

Menurut Agus Setiadi, bahwa hal ini menunjukan komitmen ketegasan kita bersama dengan pihak Polres Lamongan, khususnya Kasat Narkoba dan Kasatreskrim juga dengan Pengadilan Negeri Lamongan.

“Kita tetap berkomitmen terhadap perkara-perkara barangkali yang telah mempunyai untuk segera dilaksanakan pemusnahannya, di Lamongan sendiri untuk jamu edar tentunya ada dasarnya kenapa kita dan pihak Kepolisian untuk melarang seperti itu. Pasti ada dasarnya dan hal itu juga Dibuktikan dengan telah diputuskan oleh Pengadilan,” ungkapnya.

Untuk kasus yang belum selesai tentu banyaklah, lanjut Kepala Kejari Lamongan Agus Stiadi, namun sekarang masih sedang Proses. Tapi terhadap yang belum selesai prosesnya, saya minta juga kepada Kasih Barang Bukti dan para Jaksa untuk segera dimusnahkan. Kalau memang perkara itu sudah mempunyai Hukum tetap.

“Saran saya kepada masyarakat secara pribadi harap hentikanlah untuk penyalahgunaan narkotika. Karena tentunya disamping sangat merugikan bagi diri sendiri dan juga bagi bangsa dan negara,” pungkas Agus Setiadi.

Berita Terkait

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Divisi Hukum Polri Asistensi Sisdivkum dan JDIH di Polresta Mamuju

Senin, 8 Jun 2026 - 15:45 WIB