Kejari Polman, Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum 2021

- Jurnalis

Kamis, 14 Oktober 2021 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN, rakyatta.co– Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, (Polman), telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum.

Kegiatan itu bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Polman, Kamis 14 Oktober 2021.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Polman, Muhammad Ichwan SH, Kepala Pengadilan Negeri Polman yang diwakili, Fachrianto Hanief, Kalapas Polaman, Abdul Waris, Kapolres Polman, diwakili Kasat Tahti, Misbahul munir, Kepala BNNK Polman, Syabri Syam, Kasat Narkoba Polman, Diwakiki Imade Agus, serta seluruh kasi, kasubsi dan staf pada seksi BB Kejari polman.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut ialah:

-Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), yaitu perkara Narkotika sebanyak 158 (seratus lima puluh delapan) perkara, dengan jumlah berat barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yaitu 455,7753 (empat ratus lima puluh lima koma tujuh ribu tujuh ratus lima puluh tiga) gram,
-Obat jenis THD (triheksifenidil) sebanyak 7.526 (tujuh ribu lima ratus dua puluh enam ribu) butir.

-Tembakau Sintetis dengan berat 1,5293 gram.

-Bong, Pipet pireks, korek api, handpone dan barang bukti lainnya terkait perkara.

-Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), sebanyak 26 (dua pulu enam) perkara pidana yang antara lain berupa barang bukti senjata tajam, Hp, dll).

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara, untuk barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dibelender setelah itu dibuang kedalam baskom dan disiram air, barang bukti berupa senjata tajam dipotong menggunakan gurinda, Handphone dipecah dengan menggunakan palu sedangkan barang bukti lain dibakar didalam tong pembakaran sampah.

Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menyampaikan bahwa barang bukti yang telah dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan berdasarkan Putusan majelis hakim tersebut terhadap barang bukti perkara harus dimusnahkan, dan kedepannya diharapkan masyarakat Kabupaten Polewali Mandar akan tertib aturan dan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

IJS DPW Polewali Mandar Resmi Serahkan Surat Permohonan Penerbitan SKK
Kebakaran Rumah di Polman, Lansia 82 Tahun Alami Luka Bakar
Nelayan Pambusuang Ditemukan Meninggal Usai Memancing di Laut
Lansia Tewas dalam Kebakaran Rumah di Tapango, Kerugian Capai Rp50 Juta
Babinsa Bergerak Cepat Bantu Penanganan Korban Kebakaran di Tapango Barat
BRI Polewali Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Semangat Kebangsaan
Jelang Pelantikan IJS Polman, Ketua IJS Sulbar Kunjungi Sekertariat Pastikan Seluruh Persiapan Matang
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 14:54 WIB

IJS DPW Polewali Mandar Resmi Serahkan Surat Permohonan Penerbitan SKK

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:50 WIB

Kebakaran Rumah di Polman, Lansia 82 Tahun Alami Luka Bakar

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:18 WIB

Nelayan Pambusuang Ditemukan Meninggal Usai Memancing di Laut

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:09 WIB

Lansia Tewas dalam Kebakaran Rumah di Tapango, Kerugian Capai Rp50 Juta

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:15 WIB

Babinsa Bergerak Cepat Bantu Penanganan Korban Kebakaran di Tapango Barat

Berita Terbaru

Mamuju

Pemkab Mamuju Matangkan Pembentukan Kota Mamuju

Rabu, 17 Jun 2026 - 16:08 WIB