Kemenkumham Harmonisasi 4 Raperbup Polman

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali melaksanakan harmonisasi 4 (Empat) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Polewali Mandar. Selasa (1/11/2022).

Menurut Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulbar, Slamet Pramoedji pada kesempatan itu menyebut Empat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Polewali Mandar itu diprakarsai oleh RSUD Wonomulyo yaitu tentang Renstra BLUD, Pedoman tata kelola RSUD Wonomulyo, Standar Pelayanan Minimal RSUD Wonomulyo, dan Peraturan Internal Staf Medis RSUD Wonomulyo.

ia menilai Ranperbup itu diharapkan dapat diharmonisasikan dengan baik sehingga pelayanan kesehatan di RSUD Wonomulyo memiliki payung hukum
“Harapan kami, seluruh Raperbup ini tidak ada yang bertentangan dengan produk hukum di atasnya sehingga dapat diterima dengan baik oleh seluruh pihak terkait melalui” ujar salah satu Pimti Institusi Menkumham, Yasonna itu di Ruang Rapat Baharuddin Lopa secara virtual

Ia menyampaikan Raperbup ini merupakan salah satu produk hukum daerah yang merupakan prioritas yg harus segera diselesaikan dalam rangka syarat dalam rangka penilaian RSUD Wonomulyo menjadi badan layanan umum daerah.

Tak Hanya itu, Pramoedji juga menyebut bahwa pembentukan Raperbup itu melibatkan semua unsur masyarakat dan pihak terkait, sehingga tujuan pelayanan publik atas produk hukum tersebut kedepannya tidak mengalami permasalahan yang dengan masyarakat.

Lebih jauh Pramoedji menambahkan, Pelaksanaan harmonisasi Ranperbup ini adalah satu wujud nyata komitmen Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dalam hal pelayanan terbaik dalam penyusunan produk hukum Daerah.

Hal tersebut sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali untuk terus memberikan pelayana terbaik, tak terkecuali dalam hal penyusunan produk hukum daerah

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *