Kemenkumham Sulbar Analisis Dan Evaluasi Hukum Tahun 2022

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah Daerah dalam hal penyusunan produk hukum.

Menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM memiliki tugas dalam hal pengharmonisasian rancangan peraturan daerah.

“Perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat akan tersu menfasilitasi seluruh Pemerintah daerah di Sulbar dalam hal penyusunan produk hukum daerah” ujar salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu (18/11)

Terkait dengan itu, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Penyusunan Rekomendasi Hasil Analisis Dan Evaluasi Hukum Tahun 2022 yang digelar di Aula Pengayoman pada kamis kemarin.

Dalam kesempatannya, Kepala Divyankumham Alexander Palti menilai bahwa peraturan perundang-undangan merupakan salah satu instrumen yang mengatur berbagai subjek hukum demi tercapainya tujuan yaitu memberikan kemanfaatan dan kedayagunaan bagi negara.

“Sudah menjadi keniscayaan bahwa peraturan perundang-undangan harus sejalan dengan falsafah dan konstutusi negara kita yaitu pancasila dan UUD 1945, mengandung asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan serta mendukung pelaksanaan pembangunan hukum nasional” lanjutnya

Kementerian Hukum dan HAM sebagai instistusi yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Peraturan Perundnag-undangan, melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional telah mengeluarkan pedoman untuk melakukan evaluasi terhadap eksistensi peraturan perundnag-undangan termasuk peraturan di daerah.

Menindaklanjuti hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM diseluruh Indonesia yang merupakan perpanjangan tangan Pusat yang ada setiap tahunnya melaksanakan kegiatan evalausi terhadap peraturan perundang-undangan daerah, termasuk Kantor Wilayah Sulawesi Barat yang pada tahun ini melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Peovinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Peruvahan atas Peraturan Daerag Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak.

Proses evaluasi ini terhadap peraturan daerah ini telah berjalan sejak awal tahun, dimana proses pemilihan peraturan daerah sampai dengan proses menganalisis dilakukan oleh kelompok kerja yang kenaggotaannya merupakan sinergitas antara Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Kementerian Hukum Dan Ham Sulawesi Barat, yang telah mengahasilkan bebrapa rekomendasi sementara.

Akan tetapi hal itu belumlah cukup sehingga kami perlu melaksanakan kegiatan ini dengan mengundang bapak/ibu semua selaku stakeholder terkait dengan perda ini untuk memberi masukan guna menghasilkan rekomendasi yang lebih komprehensif sehingga perbaikan terhadap peraturan daerah ini nantinya lebih tepat sasaran.

Turut hadir pada kesempatan itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Barat, Perancang Muda Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *