Kemenkumham Sulbar Bahas Soal Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali mengharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Polewali Mandar tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Senin (31/10/2022).

Saat memimpin pelaksanaan kegiatan itu, Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sulawesi Barat, Slamet Pramoedji menilai pengharmonisasian produk hukum daerah sangat penting dilakukan.

“Sebagai upaya mencegah adanya tumpang tindih Peraturan Perundang-undangan dan menghindari adanya permasalahan lain” ujar salah satu Pimti Institusi Menkumham, Yasonna itu

Untuk itu, pengharminisasian ini sebagai langkah memastikan perda taat asas demi mencapai tujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam tahapan penyusunan terdapat proses pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi rancangan Peraturan Perundang-undangan yang wajib dilaksanakan, khusus di tingkat daerah merupakan kewenangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Kadivmin mengatakan bahwa Kanwil Sulbar memiliki tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang senantiasa siap membantu pemerintah daerah dalam hal pembentukan penyusunan produk hukum daerah.

Lebih lanjut Pramoedji menjelaskan, pengharmonisasian ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham Sulbar dalam memberikan pelayanan terbaik.

Sebagai bentuk implementasi arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam penyusunan produk hukum daerah

 

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *