Rakyatta.co, Pasangkayu- Melalui Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kemenkumham Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Gelar sosialisasi layanan Adminitrasi Hukum Umum (AHU) tentang pendirian Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum.
Kegitan tersebut bertempat di hotel Nerly, Kabupaten Pasangkayu, Provonsi Sulawesi Barat (Sulbar), Kamis 22 April 2021.

Kepala divisi peleyanan hukum dan HAM Alexander Palti, menuturkan, Kegiatan ini dilaksanakan demi memberikan pemahaman kepada Masyarakat tentang pentingnya kelengkapan adminitrasi hukum umum terhadap pendirian organisasi Ormas yang ada.
Ia katakan, Dalam perundang-undangan sangat jelas diatur, Olehnya itu sangat penting untuk mempelajari segala aturan yang berlaku tentang Ormas atau segala bentuk organisasi yang ada. Terangnya
Selain itu, Babid Fasilitas Ormas dan Parpol Salman Mallo mengatakan, Saat ini Ormas yang terdaftar di Kabupaten Pasangkayu sebanyak dua puluh lima (25) lembaga, Namun yang aktif dan nampak di Masyarakat maksimal lima (5) Ormas. Imbuhnya
Lanjut kata dia, Sejak diterbitkannya Permendagri, Pengawasan terhadap Ormas sudah dilakukan dan saat ini ada beberapa yang dibekukan sebab mengaku Ormas namun namun kegiatannya melanggar hukum. Tambahnya
“Kami bekerjasama dengan Kepolisian dan tim terpadu pengawasan Ormas telah membekukan salah satu Ormas, sebab kami anggap kegiatannya meresahkan dan sering memprovokasi Masyarakat”. Tutupnya.