Sengkang — Pihak Komisi l DPRD Wajo dalam hal ini pihak komisi l akan memanggil beberapa instansi terkait antaranya, dinas PMD, Kesehatan dan Keuangan Pemkab Wajo untuk melakukan raoat dengar pendapat di dprd.
Iklan Bersponsor Google
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua komisi l DPRD Wajo, Haji Ambo Mappasesu diruang kerjanya kemarin didepan awak media. Ia mengatakan kalau agenda rapat dengar pendapat ini yang akan dilakukan rencana minggu depan itu salah satu berkaitan dengan soal masalah keberadaan mobil ambulance yang ada di Wajo, utamanya soal ambulance mobil Desa yang akhir ini menuai sorotan dari beberapa kalangan dan juga adanya beberapa yang sudah ditindak oleh pihak lantas polres Wajo.
“Agenda RDP ini salah satunya soal keberadaan ambulance desa yang dinilai secara aturan dan undang undang lalu lintas menyalahi aturan”.Katanya
Anggota komisi satu lainya, Haeruddin dari politisi Demokrat juga mengungkapkan hal tersebut. Inilah rencana RDP ini akan kita laksanakan dengan instansi terkait soal hal masalah ambulance desa yang sempat menuai sorotan dari segi secara aturan dan undang undang lalu lintas yang tidak sesuai dna juga dari segi secara tekhnis terkait mobil ambulance tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya pihak dari Lembaga Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo, beberapa hari lalu mendatangi gedung DPRD Wajo guna menyampaikan aspirasi terkait berubahnya status mobil layanan kesehatan masyarakat desa menjadi mobil Ambulance Desa.
Dalam surat tersebut, lanjut Sudirman, salah satu pointnya, disebutkan perlunya ada peningkatan fungsi layanan yang luas kepada masyarakat, bukan hanya mobilisasi, tetapi juga berfungsi sebagai Ambulance, sehingga perlu ada peningkatan spesifikasi dan kelengkapan fasilitas yaitu brankar, oksigen, lampu sirine dan branding.
Khusus untuk pemasangan branding mobil.
“Berdasarkan surat tersebut, kepala desa beramai- ramai, memasang lampu sirine (rotator) dan branding Ambulance Desa, sesuai dengan contoh dalam lampiran surat tersebut,” jelas Sudirman.
Namun, lanjut Advokat ini, pemasangan lampu rotator Ambulance, justru menimbulkan terjadinya pelanggaran UU lalu lintas, karena mobil Ambulance Desa tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan peruntukannya.
Menurut Sudirman, perubahan status mobil layanan kesehatan masyarakat menjadi mobil Ambulance Desa tidak cukup dengan surat edaran, tetapi harus melalui peraturan bupati (Perbup).
Sehingga, Ambulance milik pemerintah desa, sempat terjaring razia oleh aparat Polisi Lalu Lintas Polres Wajo, saat menggelar operasi Zebra.
“Hal ini ternyata menimbulkan berbagai masalah, diantaranya terjadinya pelanggaran Kepmenkes No.143 tahun 2001 tentang standarisasi kendaraan pelayanan medika dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,”jelas Sudirman.
Iklan Google AdSense