Iklan Google AdSense

KPID Sulbar Dimintai Keterangan Penyidik Reskrimsus Polda Sulbar

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2020 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Buntut adanya pengaduan masyarakat yang dilayangkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat, atas adanya Lembaga Penyiaran Berlanganan (LPB) atau TV Kabel yang tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Dua Komisioner KPID Sulbar, masing-masing Masram, Koordinator Perizinan dan Ahmad Syafri Rasyid, Bidang Isi Siaran memenuhi undangan penyidik guna memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriiksaan diruangan Reskrim sus Polda Sulbar, Selasa,30/06/2020.

Iklan Bersponsor Google

Menurut Masram, kehadirannya mewakili KPID Sulbar dalam rangka penegakkan hukum terhadap dugaan pelanggaran UU penyiaran yang dilakukan salah satu pengusaha LP yang kasusnya sementara ditangani pihak polda sulbar.

Baca Juga :  Distapan Buka Pasar Murah Selama Dua Hari

“Kami memenuhi undangan pihak penyidik, selaku komisioner KPID Sulbar untuk didengar keterangannya. KPID adalah lembaga negara yang berkompenten untuk dimintai keterangan terhadap laporan yangvsedang ditangani” Ujar Mantan Anggota DPRD Mamuju ini.

Salah satu tokoh muda Sulbar ini membeberkan, ada beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik seputar regulasi penyiaran, diantaranya aturan dibolehkannya LP melakukan perluasan wilayah, Isi siaran, dan syarat pengurusan IPP, serta persyaratan dan tata cara penggabungan LPB dalam satu perusahaan. Dan lainnya yangvditanyakan lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mencabut IPP dan Izin Perluasan Wilayah Siaran”, urai Masram.

Baca Juga :  Bahas Pilkada, Kapolda Maluku Kunjungi KPU & Bawaslu Maluku Barat Daya

Didampingi Ahmad Syafri Rasyid, SH, Komisioner KPID Sulbar yang menangani bidang pengawasan isi siaran, Masram juga mengungkapkan bahwa dasar hukum dibolehkannya penggabungan LPB mengacu pada Peraturan Kominfo No 41 Tahun 2012, dan untuk perluasan wilayah siaran mengacu pada Peraturan Pemerintah Tahun tahun 2005, sedangkan terkait konten siaran Pelaku usaha LP harus tunduk pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Aturan ini harus menjadi acuan bagi pelaku usaha penyiaran dalam menjalankan usahanya” katanya.

(Humas KPID Sulbar).

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Ungkap Aksi Pelaku Spesialis Pencuri HP di Masjid
Cegah Tindak Kejahatan, Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kabag SDM Polresta Mamuju Lakukan Pengecekan Pengerjaan Dapur SPPG Kemala Bhayangkari
Kasat Binmas Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara
Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih
Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi
Polisi Putra Daerah Tapalang Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sambut HUT RI ke-80
Tim Patmor Polresta Mamuju Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Ungkap Aksi Pelaku Spesialis Pencuri HP di Masjid

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:43 WIB

Cegah Tindak Kejahatan, Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Kasat Binmas Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi

Berita Terbaru