Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut jajarannya rutin melakukan audit terhadap pelaksanaan program Back To Bassic di Lapas dan Rutan di Sulawesi Barat.
“Hal ini dilakukan dalam rangka mengukur tingkat kepatuhan seluruh jajaran dalam melaksanakan salah satu program dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tersebut” lanjut salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu.
Tak jauh berbeda disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto menyatakan Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melalui Divisi Pemasyarakatan memiliki komitmen untuk terus berupaya untuk ikut mensukseskan pelaksanaan program tersebut.
“Diantaranya melalui program Back To Bassic yang diharapkan mampu memberikan kontribusi positif di Bidang Pemasyarakatan” lanjutnya.
Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan Back To Bassic, tim Divisi Pemasyarakatan kembali melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIB Polewali.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah dalam rangka menindaklanjuti program pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan yang diinstruksikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan” kata Kabid Pembinaan, Subakdo saat memimpin pelaksanaan kegiatan itu di Lapas Polewali
Sebelumnya Audit Back To Basic pada Lapas Kelas IIB Polewali telah dilaksanakan secara bertahap, dengan adanya Monitoring dan Evaluasi ini dimaksudkan agar tindaklanjut pada audit sebelumnya telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Tim Monev Kantor Wilayah melakukan pengecekan baik secara administrasi maupun area secara langsung. Dari hasil monitoring dan evaluasi, hampir seluruh item Back To Basic yang telah dilaksanakan dengan baik.
“Secara keseluruhan Lapas Polewali sudah mengimplementasikan program Back To Basic dengan baik. Program pembinaan seperti pertukangan yang hari ini juga dibuka, semoga terlaksana dengan baik sampai akhir dan dapat bermanfaat bagi WBP khususnya.” Ujar Kabid Pembinaan, Subakdo.
Pada agenda tersebut, Kabid Pembinaan juga berkesempatan membuka kegiatan pertukangan kayu bagi 25 WBP yang akan berlangsung selama 30 hari kedepan.










