Lagi Terjadi Di Tawalian, Seorang Anak Dibawah Umur Disetubuhi Oleh 3 Kerabat Dekatnya

Mamasa — Untuk kesekian kalinya Polres Mamasa menangani kasus asusila yang terjadi di wilayah Kecamatan Tawalian. 

Kasat Reskrim Polres Mamasa menjelaskan di Kecamatan Tawalian terjadi persetubuhan Anak dibawah umur. Diketahuinya kasus asusila ini oleh Polres Mamasa sejak tanggal 26 Januari 2020 saat Poles Mamasa menerima aduan dari Tokoh Masyarakat, Pemerintah dan Tokoh Perempuan Gereja yang menyampaikan laporan adanya keresahan masyarakat tentang adanya seorang anak perempuan dibawah umur yang diduga telah digauli oleh orang dewasa. 

Dedi mengatakan atas laporan tersebut, pihaknya langsung mengambil keterangan dari beberapa saksi maupun pelapor dan terungkap bahwa korban telah disetubuhi dan atas kejadian ini pihaknya mengamankan 3 orang terduga pelaku yakni M, DM (22) dan DN (22).

Kasat Reskrim, Iptu Dedi Yulianto membenarkan dari keterangan korban, saksi maupun pelaku diketahui antara korban dan para pelaku memang memiliki hubungan keluarga yang cukup dekat. 

Sebelumnya telah diberitakan bahwa pelaku asusila ini adalah ayah korban, kakak korban dan sepupu korban. 

Pada beberapa waktu lalu, Polres Mamasa juga menangani kasus serupa dimana pelakunya merupakan pwarga Kecamatan Tawalian yang tinggal di Talambai.

Laporan: Leo/MdB

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *