LSM Wajo Ingatkan Rekanan Pelaksana D.I Cenrana Jangan Asal Kerja

Proyek Rehabilitasi D.I Cenrana Kabupaten Wajo

SENGKANG — LSMS DPP Lipan Indonesia dan DPK Lipan Kabupaten Wajo berharap dan menghimbau pihak rekanan pelaksana kegiatan proyek rehabilitasi D.I Cenrana Kabupaten Wajo melalui anggaran Dinas PU Dan Tata Ruang Provinsi Sulsel dengan nomor kontrak 602.1005/PU.TR-SDA/IV/2022, tertanggal kontrak mulai 05 April 2022 dengan nilai kontrak senilai Rp 5.528.800.000 dengan sumber pendanaan IPDMIP selama 210 masa kerja oleh CV Yusran Karya Pratama, agar jangan asal dikerja atau asal jadi begitu saja tanpa memperhatikan kwalitas dan kwantitas pekerjaan dan Haris sesuai dengan spesifikasi dan RAB yang tertuang dalam kontrak kerja.

Harry Goa PLT Ketua DPK Lipan Kabupaten Wajo kepada awak media mengungkapkan hal tersebut dan mengatakan
berdasarkan hasil monitoring tim DPP Lipan Indonesia dengan DPK Lipan Kabupaten Wajo pada proyek rehabilitasi D.I Cenrana Kab Wajo, maka bersama dengan ini kami meminta kepada Bapak Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberhentikan sementara perkerjaan rehabilitasi D I Cenrana kab Wajo dengan alasan sebagai berikut ; 1.tidak adanya tanda atau rambu rambu penyampaian terkait batas area kerja dan keselamatan kerja dilokasi. 2. Tidak adanya penggunaan K3 atau keselamatan kerja pada pekerja di lapangan. 3. Tidak ada tenaga ahli K3 di lokasi kerja. 4. Tidak adanya tenaga tekhnis dan tenga ahli dilapangan sesui yang dipersyaratkan dalam KAK sebagai syarat peserta lelang dalam memenangkan lelang, yang ada cuma Mandor. 5. Pekerjaan kelihatan asal jadi, batu hanya disusun dan diberi campuran tidak sesuai dengan metode kerja dalam pemasangan baru seperti biasanya. 6. Kwalitas campuran kurang bagus daya rekap tidak efektif. Berdasarkan hasil pemantauan kami dilapangan proses pengikatan batu gunung dilakukan pada bahagian luar dan atas saja yang terlihat seakan akan bagus.

“Pada saat kami dilokasi dan pekerjaan berlangsung tidak ada konsultan pengawas yang memimpin. Maka berdasarkan hal tersebut kami meminta kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan untuk memerintahkan kepada kepala bidang / PPK Untuk memberhetikan sementara dan membongkar pasangan batu dan tidak dilakukan pekerjaan kembali sebelum pihak kontraktor melakukan perbaikan dan memenuhi semua syarat yang ada didalam kontrak kerja yang telah disepakati,”Ujarnya.

Dan sungguh sangat kami sayangkan kalau proyek dengan menelan anggaran sebesar Rp. 5.528.800.000 dikerjakan asal jadi alias asal dikerja begitu saja tanpa memperhatikan kwalitas dan kwantitas pekerjaan yang tentunya sangat diharapkan nanti bisa memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Untuk itu, kami selaku lembaga disamping akan melakukan koordinasi lansung dengan pihak Dinas PU Dan Tata Ruang Provinsi Sulsel juga berencana akan melakukan koordinasi dan konsultasi ke APH.”Rencananya ini akan kami koordinasikan jga ke pihak APH baik Kejaksaan dan Polres terkait dugaan indikasi tersebut yang kami temukan dilapangan secara lansung dan tidak menutup nantinya akan kami buatkan aduan maupun laporan secara resmi dan tertulis”.Tutupnya

Sementara pihak pelaksana rekanan kontraktor CV Yusran Karya Pratama, belum berhasil untuk dimintai konfirmasi dan tanggapan perihal tersebut diatas begitupun juga saat awak media mencoba untuk menemui lansung dilapangan lokasi pekerjaan juga sedang tidak berada dilokasi pekerjaan dan begitupun juga dengan pihak PPK dan konsultan juga belum berhasil untuk dimintai tanggapan dan klarifikasi terkait hal tersebut diatas.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *