Ditresnakoba Polda Sulbar Ringkus Oknum Anggota Polisi Karena Narkotika Jenis Sabu

Direktur Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra

MAMUJU, — Seorang oknum anggota kepolisian berinisial A diamankan penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulbar bersama 3 warga umum masing-masing berinisial R,T dan M.

Kepada media ini, Direktur Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra menjelaskan, bahwa sekitar Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekitar 19.30 Wita tim subdit II Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Jalan tuna simpang kel binanga kec mamuju tepatnya dipinggir jalan poros yang terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Pada saat di lakukan penggeledahan dari pelaku R, ditemukan 1 (satu) pipet kecil yang berisikan sabu dan 1 (satu) unti hp android merk readmi warna biru,” Ujar Direktur Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Christian Rony Putra. Selasa 7 Mei 2024.

Tidak cukup sampai disitu, lanjut Kombes Pol Christian Rony Putra, setelah tim subdit II melakukan introgasi terhadap pelaku R diperoleh informasi bahwa sabu tersebut di peroleh dari seorang lelaki berinsial T.

“Sekitar 02.30 Wita tim Subdit II melakukan penangkapan terhadap pelaku T dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) buah alat hisap bong , 1 (satu) buah pireks , 1 (satu) buah sedotan,1 (satu) buah potongan pipet, 1 (satu) unit hp android warna hitam merk readmi,” Kata Kombes Pol Christian Rony Putra

Lanjut dikatakan, usai mengamankan pelaku T, didapatkan informasi jika barang yang diperoleh di dapatkan dari seorang lelaki berinisial M.

“Sekitar 04.30 Wita tim subdit II melakukan penangkapan terhadapa M dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) pipet kecil yang berisikan sabu dan 1 (satu) unit android merk vivo warna biru,” Uangkap Kombes Pol Christian Rony Putra

Terakhir Kata Kombes Pol Christian Rony Putra, penangkapan oknum anggota kepolisian berinisial A berkat pengembangan dari pelaku M bahwa dari keterangannya pelaku M mendapatkan barang dari oknum anggota kepolisian tersebut berinsial A.

“Saat tim subdit II melakukan penangkapan terhadap Oknum anggta Polri berinisial A saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) dompet warna biru, 1 ( satu) plastik sedang saset kosong 1(satu) buah timbangan, 1 (satu) buah hp iphone warna putih, 1 (satu) buah alat hisap bong,” Jelas Kombes Pol Christian Rony Putra

Untuk diketahui Oknum anggota kepolisian berinisial A ini sendiri pernah ditangkap ditahun 2011 karena kasus narkoba sebagai pengedar dengan bbarang bukti sebanyak 5 gram dan divonis 6 tahun dan saat dilakukan tes urine pelaku positif sabu.

 

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *