Putusan Mahkamah Partai Belum Final, Rudi Tempuh Gugatan ke PN Jakarta Pusat

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Putusan Mahkamah Partai Perindo yang memberhentikan kader sekaligus anggota legislatif Rudi masih berpotensi diuji melalui jalur hukum. Melalui tim kuasa hukumnya dari Koreksi Law Firm, Rudi resmi menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Rudi, Muhammad Hatta Kainang, S.H., membenarkan adanya putusan Mahkamah Partai Perindo yang menyatakan pemberhentian terhadap kliennya. Namun menurutnya, putusan tersebut belum bersifat final karena masih tersedia ruang hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Ruang hukum dan keadilan tetap terbuka bagi anggota partai politik yang diberhentikan oleh partainya. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 33 ayat (1), yang memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh upaya hukum melalui peradilan,” ujar Hatta dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, hak konstitusional untuk mengajukan gugatan harus dihormati oleh semua pihak sehingga proses pemberhentian tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan lanjutan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang menurut mereka mengatur mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi sebelum proses PAW dilaksanakan.

“Biarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan nantinya Mahkamah Agung Republik Indonesia menguji proses ini secara objektif dan transparan. Negara hukum memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

Terkait klaim bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan pembayaran iuran partai, Hatta menyebut pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar. Ia menjelaskan bahwa DPP Partai Perindo meminta pelunasan dalam waktu singkat, sementara kliennya mengajukan skema pembayaran secara bertahap atau angsuran.

“Permintaan tersebut tidak diterima. Padahal klien kami tidak melakukan tindakan yang merusak nama baik partai, tidak melakukan tindak pidana, dan tidak melakukan pelanggaran berat lainnya. Pemberhentian ini semata-mata dikaitkan dengan persoalan iuran partai,” katanya.

Sebagai langkah hukum lanjutan, pihak kuasa hukum mengaku telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar dan Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar. Surat tersebut berisi permintaan agar proses administratif terkait pemberhentian dan kemungkinan PAW ditunda sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dasar hukumnya jelas, baik dalam Undang-Undang Partai Politik, Peraturan KPU maupun praktik ketatanegaraan yang selama ini berlaku,” tambah Hatta.

Kuasa hukum menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan semata-mata untuk mempertahankan jabatan, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum dan memastikan seluruh prosedur organisasi serta ketentuan perundang-undangan dijalankan secara adil dan proporsional.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Rudi dari Koreksi Law Firm yang terdiri atas Muhammad Hatta Kainang, S.H. dan Dicky Bastian Putra, S.H., di Jakarta, 9 Juni 2026.

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 217 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru

Advertorial

SDK Bicara Maulid, Budaya Mandar hingga Dana Hibah 2027

Sabtu, 5 Sep 2026 - 23:05 WIB

Hallo Polisi

URC Polres Mateng Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Babana

Sabtu, 5 Sep 2026 - 21:56 WIB

Hallo Polisi

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 5 Sep 2026 - 16:24 WIB