Operasi Gabungan Kemenkumham Periksa 3 WNA Asal Korea yang Bekerja di Perusahaan Tambang Pasir Pasangkayu

- Jurnalis

Rabu, 19 Oktober 2022 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU – Operasi gabungan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulbar dan Imigrasi memeriksa dokumen 3 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea yang bekerja di perusahaan tambang pasir di Desa Lariang Pasangkayu. Rabu (19/10/2022).

Dari hasil pelaksanaan operasi gabungan 3 orang WNA Korea ini menggunakan izin tinggal terbatas, tidak diketemukan adanya pelanggaran Keimigrasian.

Kepala Divisi Keimigrasian Mamuju, Andi Pallawarukka menuturkan, operasi gabungan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti informasi keberadaaan orang asing yang bekerja di perusahaan tambang pasir ditempat tersebut.

“Sehingga, Tim Gabungan Kantor Wilayah dan Imigrasi Mamuju melakukan gerak cepat untuk memastikan keberadaan orang asing sesuai informasi yang didapatkan,” jelasnya.

Sementara itu Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi, Soeryo mengatakan, perusahaan tambang pasir di Desa Lariang menjadi target operasi karena mendapatkan informasi terdapat bahwa investor yang membiayai kegiatan pertambangan pasir tersebut adalah orang asing.

“Kita mengindikasikan adanya beberapa orang asing saat ini sekitar tiga atau empat WNA yang nantinya akan dipastikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut jajarannya akan terus berupaya melakukan pengawasan terhadap orang asing di Sulawesi Barat.

“Hal ini merupakan salah satu tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka memantau aktifitas orang asing di suatu wilayah di Indonesia, sebagai implementasi pelaksanaan Undang-undang Keimigrasian” ujar Faisol Ali saat memimpin operasi gabungan pengawasan orang asing di Pasangkayu.

Menurut Faisol Ali, Imigrasi di jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi WNA untuk beraktifitas secara ilegal di Sulawesi Barat.

“Karena ini adalah salah satu amanah Undang-undang, untuk wajib dilaksanakan sebagai upaya menjaga kedaulatan NKRI,” tegasnya.

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru

Advertorial

Lawan Penipuan Digital, Pemprov Sulbar Luncurkan Scam Ready ASEAN!

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:26 WIB