Operasi Gabungan Kemenkumham Periksa 3 WNA Asal Korea yang Bekerja di Perusahaan Tambang Pasir Pasangkayu

- Jurnalis

Rabu, 19 Oktober 2022 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU – Operasi gabungan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulbar dan Imigrasi memeriksa dokumen 3 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea yang bekerja di perusahaan tambang pasir di Desa Lariang Pasangkayu. Rabu (19/10/2022).

Dari hasil pelaksanaan operasi gabungan 3 orang WNA Korea ini menggunakan izin tinggal terbatas, tidak diketemukan adanya pelanggaran Keimigrasian.

Kepala Divisi Keimigrasian Mamuju, Andi Pallawarukka menuturkan, operasi gabungan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti informasi keberadaaan orang asing yang bekerja di perusahaan tambang pasir ditempat tersebut.

“Sehingga, Tim Gabungan Kantor Wilayah dan Imigrasi Mamuju melakukan gerak cepat untuk memastikan keberadaan orang asing sesuai informasi yang didapatkan,” jelasnya.

Sementara itu Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi, Soeryo mengatakan, perusahaan tambang pasir di Desa Lariang menjadi target operasi karena mendapatkan informasi terdapat bahwa investor yang membiayai kegiatan pertambangan pasir tersebut adalah orang asing.

“Kita mengindikasikan adanya beberapa orang asing saat ini sekitar tiga atau empat WNA yang nantinya akan dipastikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut jajarannya akan terus berupaya melakukan pengawasan terhadap orang asing di Sulawesi Barat.

“Hal ini merupakan salah satu tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka memantau aktifitas orang asing di suatu wilayah di Indonesia, sebagai implementasi pelaksanaan Undang-undang Keimigrasian” ujar Faisol Ali saat memimpin operasi gabungan pengawasan orang asing di Pasangkayu.

Menurut Faisol Ali, Imigrasi di jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi WNA untuk beraktifitas secara ilegal di Sulawesi Barat.

“Karena ini adalah salah satu amanah Undang-undang, untuk wajib dilaksanakan sebagai upaya menjaga kedaulatan NKRI,” tegasnya.

Berita Terkait

Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi
Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai
Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026
Membangun Generasi Hebat Dimulai dari Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Penuh Kasih Sayang
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:30 WIB

Polresta Mamuju Perkuat Sosialisasi Jelang Eksekusi Lahan, Warga Diimbau Tak Mudah Terprovokasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:51 WIB

Perselisihan Batas Tanah Selesai Tanpa Pengadilan, Bhabinkamtibmas Polsek Tommo Hadirkan Solusi Damai

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:51 WIB

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Senin, 20 Juli 2026 - 05:59 WIB

Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan

Berita Terbaru