POLMAN, RAKYATTA.CO — Kepolisian Resort Polewali Mandar terus berupaya mendorong optimalisasi pelayanan publik, hal itu dilakukan untuk mewujudkan pelayanan yang diberikan sesuai standar sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Usai menyampaikan materi dihadapan jajaran Polres Polewali Mandar terkait optimaslisasi pelayanan publik di sektor kepolisian, Kamis (17/10/19). Lukman Umar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, mengatakan Penyelenggaraan pelayanan publik di internal Polres Polman dinilai semakin aktif dalam membenahi pelayanan publiknya.
“kesiapan fasilitas dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di era promoter Polri sangat penting, hal itu diharapkan dapat memberikan dampak positif pada setiap tindaklanjut pengaduan masyarakat.” Ungkap Lukman
Menurut Lukman, Pelayanan prima menjadi hal wajib karena menyangkut kepuasan dalam pemenuhan kebutuhan serta keinginan masyarakat. Ia berharap kedepan Ombudsman Republik Indoensia Perwakilan Sulawesi Barat dan seluruh jajaran Kepolisian di Sulawesi Barat terus menguatkan kerja kolaboratif membangun sinergi perbaikan layanan publik, khususnya pada pelayanan SPKT, penerbitan SKCK dan penerbitan surat ijin mengemudi (SIM). “Bersama kita bisa InsyaAllah mensejajarkan diri dengan Daerah lain terkait sektor layanan publik,” Tutup Lukman