Pemkab Akhirnya Angkat Bicara Soal Adanya Salah Satu Mantan ASN Yang Telat Di Gaji 7 Bulan

- Jurnalis

Rabu, 21 April 2021 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengkang – Menanggapi soal pemberitaan sebelumnya dimedia ini terkait soal adanya salah satu oknum mantan ASN Pemkab Wajo, Awaluddin Surur terakhir sebagai ASN posisi di dinas sosial dan transmigrasi tahun 2020.

Sejak bulan 10 -11 2020 dan sampai saat ini sudah masuk 6-7 bulan belum terimah gaji (Yang bersangkutan Awaluddin Surur pensiunan dini/pemberhentian dengan hormat) dan juga terkait soal belum diterimahnya SK dari pusat yang hingga saat ini belum ada diterimah.

Menanggapi hal tersebut pihak Pemkab Wajo dalam hal ini Wakil Bupati Wajo, Haji Amran SE melalui pesan Whatsappnya ke awak media ini mengatakan, kalau pemberhentian terhadap saudara AWALAUDDIN SURUR bukan atas pensiun dini tapi
Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran atas Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (tidak masuk kerja Dan menaati ketentuan jam) selama 262 Hari kerja sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

“Yang bersangkutan lambat dalam penyampaian kelengkapan berkas yang dibutuhkan oleh BKPSDM, berkas baru dinyatakan lengkap pada akhir bulan Maret 2021”.Terangnya

Karena hal ini merupakan hal yang baru, olehnya itu membutuhkan proses yang agak lama untuk penyelesaiannya, mengingat data yang bersangkutan pada SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) sudah dinyatakan diberhentikan dan data yang bersangkutan sudah tidak muncul.

Olehnya itu untuk pengaktifan datanya kembali itulah yang membutuhkan proses dan sementara ini pihak BKPSDM sudah melakukan upaya dengan menghubungi Bidang Informasi Kepegawaian pada Kantor Regional Makassar untuk pengaktifan kembali data yang bersangkutan mengingat seluruh proses melalui harus melalui Aplikasi.

Karena yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan memenuhi syarat untuk mendapatkan hak-hak kepegawaian, maka proses untuk mendapat hak-hak kepegawaian tersebut harus mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala BKN/ Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar
dan termasuk soal penyelesaian penetapan SK yang bersangkutan agak lambat.Tambahnya


Berita Terkait

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Divisi Hukum Polri Asistensi Sisdivkum dan JDIH di Polresta Mamuju

Senin, 8 Jun 2026 - 15:45 WIB