Pemkab Bersama DPRD Wajo, Sepakati Perda Tahun 2022 Mendatang

RAKYATTA.CO|Pemerintah Kabupaten Wajo dan DPRD Kabupaten Wajo menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo masing-masing tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.

Bupati Wajo, Amran Mahmud pun menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas kerja keras dan prestasi yang dilakukan oleh pihak DPRD dan Perangkat Daerah terkait serta pihak lainnya yang terlibat dalam pembentukan Rancangan Peraturan Derah tersebut.

“Dengan perencanaan yang cermat dan dilaksanakan dalam waktu yang singkat, DPRD Kab. Wajo bersama Perangkat Daerah terkait melakukan Persiapan mulai dari persiapan Rancangan Perda, penyerahan paripurna Tk.I dan Pembahasan serta rapat lainnya, sehingga pada hari ini dilaksanakan Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kab. Wajo,”ucap Amran Mahmud.

Begitu juga untuk penyelesaian ranperda APBD Tahun 2021, Amran Mahmud menyampaikan terima kasih kepada Anggota DPRD Kabupaten Wajo dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, para kepala perangkat daerah bersama jajaran serta seluruh yang terlibat dalam penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

Khusus terhadap Perda APBD 2022, lanjutnya hasil kesepakatan ini nantinya akan menjadi bahan proses evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya menjadi Peraturan Daerah.

Hal tersebut disampaikan Amran Mahmud saat memberikan pendapat akhir terkait Ranperda tersebut pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Kab. Wajo atas penyelesaian Pembahasan keempat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tersebut yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Jum’at (26/11/2021) malam.

Melalui kesempatan ini, lanjut Amran Mahmud, penting untuk saya ingatkan kembali, kepada seluruh pimpinan perangkat daerah bahwa dengan ditetapkannya 4 (empat) rancangan perda termasuk perda Anggaran Belanja Dan Pendapatan Daerah Tahun 2022, bahwa secara moril, tanggung jawab kita sebagai aparatur sipil negara, pada rentang waktu selanjutnya.

“Saya harapkan agar berupaya untuk menyelesaikan seluruh program dan kegiatan secara tuntas, tertib, taat asas sampai berakhirnya tahun anggaran, demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Wajo secara keseluruhan,” harapnya.

Turut hadir Para Pimpinan dan dan Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Sekda bersama Para Kepala OPD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dan undangan lainnya.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *