MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama DPRD Sulawesi Barat menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (27/8/2026), di Kantor DPRD Sulbar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, bersama jajaran staf terkait turut mendampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, dalam agenda penting tersebut.
Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan 2026 menjadi salah satu tahapan strategis dalam proses penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2026.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemprov Sulbar dan DPRD Sulbar memiliki landasan bersama untuk melanjutkan proses penyusunan hingga penetapan Perubahan APBD 2026 dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala BPKAD Sulbar sekaligus Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Mohammad Ali Chandra, mengatakan kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan 2026 merupakan hasil pembahasan bersama antara TAPD dan DPRD Sulbar.
“Kesepakatan ini merupakan tahapan penting dalam proses perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kami di TAPD akan memastikan hasil kesepakatan tersebut dapat ditindaklanjuti dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, kemampuan keuangan daerah, serta prioritas pembangunan daerah,” ujar Ali Chandra.
Menurutnya, BPKAD bersama perangkat daerah terkait akan terus mengawal proses pengelolaan keuangan daerah agar berlangsung secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pengelolaan anggaran yang tertib dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Langkah tersebut sekaligus sejalan dengan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Dengan ditandatanganinya KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026, Pemprov Sulbar dan DPRD selanjutnya akan memasuki tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.
Proses tersebut diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan dan prioritas pembangunan Sulawesi Barat.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari komitmen bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan DPRD untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga anggaran daerah benar-benar diarahkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.










