Penuntut Umum Kejati Sulbar Tahan Terdakwa Kasus Diknas

- Jurnalis

Jumat, 26 Maret 2021 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Bahwa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (JOHNY MANURUNG, SH.) Nomor: PRINT – 201/P.6.5/ Fd.2/ 03/ 2021, tanggal 23 Maret 2021 perihal Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti, maka di hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 sekira jam 18.16 Wita telah dilakukan penyerahan Tersangka BUSRA EDI, S.IP di Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar oleh Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulbar (DR. RIZAL F, SH., MH. Sebagai Kasi Penyidikan) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (HIDJAZ YUNUS, SH., MH.) sebagai Kasi Penuntutan dan sebelumnya penyidik dari pidsus Kejati Sulbar yg diwakili oleh  DR. RIZAL F, SH., MH. mengeluarkan Tersangka BUSRA EDI, S.IP dari Rutan Polres Polman untuk dibawa ke Kantor Kejari Polman.

Kemudian sebelum dilaksanakan Tahap 2  Terdakwa An. BUSRA EDI  dibawa ke RSUD Kab. Polman guna pemeriksaan Rapidtest Antigen sekitar jam 14.52 dengan hasil Negatif

Tahap 2 dilaksanakan sekitar jam 18.16 wita dari penyidik Pidsus Kejati Sulbar kepada Penuntut Umum Kejati sulbar yaitu MUH. NASRAN, SH., MH. dan HIDJAZ YUNUS, SH., MH.

Bahwa Permintaan 3% DAK Fisik sekolah untuk biaya pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Gambar Kerja dan RAB dari 82 Sekolah total keseluruhan Rp. 1.425.330.050,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut adalah bagian dari Kerugian Negara.

Pasal yang disangkakan: Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Terdakwa BUSRA EDI dilakukan Penahanan Tahap Penuntutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (JOHNY MANURUNG) Nomor: PRINT-05/P.6.10/Ft.1/03/2021 (T-7) tanggal 25 Maret 2021 selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 25 Maret 2021 s/d 13 April 2021 di Lapas Kelas IIB Polman yang selanjutnya Penuntut Umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara Terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju untuk disidangkan.

Berita Terkait

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Divisi Hukum Polri Asistensi Sisdivkum dan JDIH di Polresta Mamuju

Senin, 8 Jun 2026 - 15:45 WIB