MAMASA — Satreskrim Polres Mamasa meringkus BD (43) pelaku tidak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Iklan Bersponsor Google
Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas, melalui kasat Reskrim Iptu Hamring mengatakan, peristiwa ini terjadi sekitar tahun 2020 sampai dengan bulan Oktober tahun 2022 di Dusun Pokok, Desa Minanga, Kecamatan Nosu, Kabupaten Mamasa.
“Korbannya NR (11) masih berstatus Pelajar di salah satu sekolah di Kabupaten Mamasa,” Kata Kasat Reskrim.
Adapun kejadian Singkat ini berawal tepatnya di hari Jumat 21 Oktober, Korban berangkat hendak ke sekolah. Namun setelah sampai di sekolah, ternyata korban tidak seperti biasanya , yaitu sering menyendiri dari teman-temannya sekolahnya.
Melihat kejadian tersebut, salah seorang guru menghampiri Korban dan menanyakan langsung ke korban, apakah korban mempunyai Maslah.
“Pada saat itu juga korban menceritakan apa yang di alami selama ini ke pada guru tersebut. Dimana di ceritakan jika korban mengalami kekerasan seksual oleh tetangganya sendiri (di duga pelaku) sejak kelas 4 SD sampai saat ini (korban duduk di bangku kelas 6 SD,” kata Kasat Reskrim.
“Dan usai mendengar cerita korban, langsung guru tersebut menyampaikan ke pada orang tuanya (keluarga korban) agar masalah yang di alami oleh korban di laporkan kepada yanh berwajib,”sambung kasat Reskrim.
Saat ini kata Kasat Reskrim, tindakan yang dilakukan pihak kepolisian telah mengamankan terduga pelaku, Melakukan koordinasi dengan PKM Nosu agar di lakukan visum awal terhadap korban Serta melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut di atas
Korban sendiri di ketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku dan pelaku sendiri merupakan tetangga korban.
Iklan Google AdSense