Polresta Mamuju Bongkar Mafia Pupuk Subsidi, 5 Tersangka Diamankan dan 35 Ton Pupuk Disita

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Polresta Mamuju menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan pupuk subsidi pemerintah yang berlangsung di Aula Polresta Mamuju, Kamis (10/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, Polresta Mamuju menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial CR warga Polman, LA warga Pasangkayu, SS warga Polman, JF warga Mamuju dan AM warga Mamuju.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi menjelaskan, dari hasil penanganan perkara, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 624 karung atau sekitar 30 ton pupuk subsidi, 2 unit mobil truk, serta 5 unit mobil pick up Grand Max.

“Kelima tersangka diamankan di lima lokasi tempat kejadian perkara yang berbeda di wilayah Kabupaten Mamuju,” jelas Kapolresta Mamuju.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga menjalankan modus dengan memperoleh pupuk subsidi dari sejumlah kelompok tani, baik yang berada di wilayah Kabupaten Mamuju maupun Kabupaten Polman. Pupuk tersebut kemudian diperjualbelikan kembali kepada pihak perkebunan sawit di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah dan Pasangkayu.

Dalam setiap pendistribusian dan penjualan pupuk subsidi tersebut, para tersangka diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta. Tambahnya

Kapolresta Mamuju menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan dan distribusi pupuk subsidi pemerintah agar benar-benar tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh petani untuk meningkatkan produksi pertanian dan perkebunan dalam mendukung program swasembada pangan.

“Pupuk subsidi merupakan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi petani. Penyalahgunaan dan pendistribusian yang tidak sesuai peruntukannya tentu merugikan petani serta mengganggu tujuan pemerintah dalam meningkatkan produksi pangan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 subs 3e Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, jo Pasal 4 huruf a jo Pasal 8 ayat (1) Perpu jo Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan, jo Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, jo Pasal 49 ayat (4) jo Pasal 59 Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, jo Bab I Pasal II angka 5 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Polresta Mamuju memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan pupuk subsidi pemerintah guna memastikan bantuan tersebut diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak, khususnya para petani.

Berita Terkait

BBM Sulbar Langka, Kapolda Minta Warga Lapor Jika Ada Penimbunan
Polisi Hunting Tengah Malam, URC Polres Mateng Cegah Aksi Kriminal Jalanan
Wakapolres Mateng Pimpin Sidang BP4R, Pembinaan Personel Jadi Perhatian
Nobar Film Autopsy Dead Body Can Talk, Kapolda Sulbar Bersama Warga Mamuju, Belajar Mengungkap Kebenaran dari Bukti yang Tak Bersuara
Kapolda Sulbar Bersama Karo Dokpol Pusdokkes Polri Bahas Layanan Kesehatan Prima dan Pembenahan Berkelanjutan
Sopir Bus Maut di Trans Sulawesi Jadi Tersangka, Urine Positif Methampetamin
Rakor Lintas Instansi, Polres Metro Depok Siapkan Pengamanan Persija vs Persib
Kapolres Metro Depok Gandeng Jakmania, Siapkan Pengamanan Persija vs Persib di GBK
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 14:14 WIB

BBM Sulbar Langka, Kapolda Minta Warga Lapor Jika Ada Penimbunan

Jumat, 11 September 2026 - 12:36 WIB

Polresta Mamuju Bongkar Mafia Pupuk Subsidi, 5 Tersangka Diamankan dan 35 Ton Pupuk Disita

Jumat, 11 September 2026 - 12:13 WIB

Polisi Hunting Tengah Malam, URC Polres Mateng Cegah Aksi Kriminal Jalanan

Jumat, 11 September 2026 - 11:35 WIB

Wakapolres Mateng Pimpin Sidang BP4R, Pembinaan Personel Jadi Perhatian

Jumat, 11 September 2026 - 10:13 WIB

Kapolda Sulbar Bersama Karo Dokpol Pusdokkes Polri Bahas Layanan Kesehatan Prima dan Pembenahan Berkelanjutan

Berita Terbaru

Hallo Polisi

BBM Sulbar Langka, Kapolda Minta Warga Lapor Jika Ada Penimbunan

Jumat, 11 Sep 2026 - 14:14 WIB

Advertorial

2.006 Siswa Sulbar Dapat Beasiswa dan Perlengkapan Sekolah

Jumat, 11 Sep 2026 - 11:40 WIB