Ratusan Warga Watangrumpia Ngadu ke DPRD Soal Money Politic Desa

- Jurnalis

Rabu, 2 Juni 2021 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengkang, rakyatta.co – Ratusan masyarakat Desa Watang Rumpia , Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Wajo, terkait dugaan money politic. Rabu, 02/06/2021

Aksi damai didampingi LSM Waspamops LMRRI Kabupaten Wajo, di kodinatori oleh Jumardi selaku Ketua didampingi sejumlah aspirator mengungkapkan kalau praktek di desa tersebut jelas jelas terjadi adanya money politic yang terjadi bahkan parahnya dilakukan oleh oknum oknum BPD desa setempat dan dusun, untuk kami mewakili masyarakat desa Watangrumpia agar ini bisa ada tindak lanjut atau tindakan kedepan agar ini tidak terjadi dan terulang juga agar gesekan gesekan yang bisa saja terjadi itu bisa terhindarkan.Ucapnya

Dari seluruh masyarakat yang datang dua masyarakat yang datang, berinisial AM dan AB menyampaikan telah diberikan uang oleh peluñcur Calon Kepala Desa Watan Rumpia berinisial BSH, dari 100.000 sampai 400.000, terangnya di hadapan awak media dan DPRD yang diabadikan dalam rekaman video, suara’ dan gambar

Wakil Ketua II H. Andi Senurdin Husaini, dalam penerimaan aspirasinya siap menindaklanjuti, dan apapun itu namanya Money Politik dilarang tuturnya

“Saya harapkan kepada masyarakat coba pilih pemimpin yang ahlaknya bagus dan berkompetensi, karena bagaimana mau mensejahterakan masyarkat kalau tìdak berkompetensi, “harapnya

Aspirasi diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Wajo Andi Senurdin Husaini, Ketua Komisi II, H.Sudirman Meru, Anggota Komisi I, Andi Suleha Selle dan Andi Malle, Kabid Pemdes, Saiful MD.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Saiful MD, menyampaikan kepada para aspirasi, bahwa Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah ada di Perda No.1 Tahun 2015 di Pasal 46

(1) Pengaduan atas adanya dugaan pelanggaran baik oleh panitia PPKD

dan TPS maupun calon kepala desa diajukan kepada BPD paling lambat 2 (dua) hari setelah pemilihan.

(2) Pengaduan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) hanya

berkenaan dengan hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya calon.

(3) Apabila dalam pelaksanaan perhitungan suara terbukti terdapat

kecurangan yang mengakibatkan kerugian salah satu calon, maka BPD dengan pertimbangan Bupati dapat membatalkan pemilihan dan menjadwalkan pelaksanaan pemilihan ulang.

(4) Mekanisme pengaduan dan Penyelesaian masalah diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.

Di Pilkades Watan Rumpia kami tidak menerima aduan dua hari setelahnya, maka kami anggap aman tidak ada masalah,” jelasnya kepada para Aspirasi dan DPRD Kabupaten Wajo

Berita Terkait

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Berita Terbaru