RDP Bersama DPR, Warga Pakawa Pasangkayu & Perusahaan Sawit Saling Klaim Lahan

- Jurnalis

Rabu, 3 November 2021 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU | RAKYATTA.CO — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang Aspisari DPRD Pasangkayu terkait hak kepemilikan tanah seluas 13.730.476 m2, dalam RDPU tersebut kedua belah pihak saling mengklaim antara Masyarakat dan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Lahan seluas 13.730.476 m2 (meter persegi) tersebar di beberapa Kecamatan dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dipegang oleh Masyarakat Pasangkayu, sementara perusahaan (memiliki-red) dokumen Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) di tanah yang sama, sehingga diduga tumpang tindih (Overlapping).

Warga Pakawa, Aso Malik mengatakan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasangkayu menganggap bahwa Desa Pakawa masuk dalam HGU dan yang memiliki hak adalah pihak perusahaan kelapa sawit, sementara kami sudah memegang namanya SHM.

“Kalau memang Desa Pakawa masuk dalam HGU Perusahaan, mengapa ada bangunan pemerintah yang dibangunan seperti kantor Desa serta Sekolah, bahkan lahan yang kami tempati sudah ada terbit Sertifikatnya dan itu kita pegang,”terangnya selasa 2/11/2021.

Kiranya BPN memberi batas – batas wilayah antara HGU perusahaan dan lahan Masyarakat, sehingga ada kejelasan kepemilikan.

“Kenapa kami menginginkan adanya batas wilayah, dikarenakan waktu itu saya datang ke Bank mau meminta dana pinjaman untuk usaha Mikro, namun pihak (Bank-red) menolak dengan alasan jaminan (SHM) tidak dapat digunakan disebabkan masuk dalam HGU perusahaan,”jelas Aso.

Kepala BPN Pasangkayu, Suwono Budi Hartono mengatakan, PT Astra Agro Lestari Group dengan PT Unggul memegang SHGU, dimana sebanyak 14 ( SHGU-red) dan itu tidak semua Overlapping dengan Masyarakat dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Pasangkayu.

“Sementara, SHGU PT Pasangkayu, PT Mamuang, PT Letawa dan lain sebagainya terbit rata – rata ditahun 1997-1998 atas dasar pelepasan kawasan hutan dari Kementrian Kehutanan,”ungkapnya.

Lanjut, Suwono katakan, BPN Pasangkayu dan Kanwil tidak berwenang pada saat itu untuk mengeluarkan SHGU, kecuali kewenangan BPN Pusat termasuk dari pengukuran tanah sampai pemutusan surat penerbitan (SHGU-red).

SHM Masyarakat terbit berdasarkan data yang ada di BPN Pasangkayu ditahun 2012 yang terindikasi Overlapping, artinya yang terbit setelah 2014 hingga 2016 itu kemungkinan besar tidak tumpang tindih.

“SHM Masyarakat yang terbit ditahun 2008 sampai 2012 itu yang terindikasi banyak Overlapping, nanti pada tahun 2014 kami masih meraba – raba lahan yang tidak masuk dalam HGU dan kawasan hutan lindung, setelah 2016 hingga sekarang barulah kami menggunakan peta digital online dengan berbasis koordinat nasional,”jelasnya.

Reporter: Roy Mistari
Editor: RF

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB