RDP Bersama DPR, Warga Pakawa Pasangkayu & Perusahaan Sawit Saling Klaim Lahan

PASANGKAYU | RAKYATTA.CO — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang Aspisari DPRD Pasangkayu terkait hak kepemilikan tanah seluas 13.730.476 m2, dalam RDPU tersebut kedua belah pihak saling mengklaim antara Masyarakat dan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Lahan seluas 13.730.476 m2 (meter persegi) tersebar di beberapa Kecamatan dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dipegang oleh Masyarakat Pasangkayu, sementara perusahaan (memiliki-red) dokumen Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) di tanah yang sama, sehingga diduga tumpang tindih (Overlapping).

Bacaan Lainnya

Warga Pakawa, Aso Malik mengatakan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasangkayu menganggap bahwa Desa Pakawa masuk dalam HGU dan yang memiliki hak adalah pihak perusahaan kelapa sawit, sementara kami sudah memegang namanya SHM.

“Kalau memang Desa Pakawa masuk dalam HGU Perusahaan, mengapa ada bangunan pemerintah yang dibangunan seperti kantor Desa serta Sekolah, bahkan lahan yang kami tempati sudah ada terbit Sertifikatnya dan itu kita pegang,”terangnya selasa 2/11/2021.

Kiranya BPN memberi batas – batas wilayah antara HGU perusahaan dan lahan Masyarakat, sehingga ada kejelasan kepemilikan.

“Kenapa kami menginginkan adanya batas wilayah, dikarenakan waktu itu saya datang ke Bank mau meminta dana pinjaman untuk usaha Mikro, namun pihak (Bank-red) menolak dengan alasan jaminan (SHM) tidak dapat digunakan disebabkan masuk dalam HGU perusahaan,”jelas Aso.

Kepala BPN Pasangkayu, Suwono Budi Hartono mengatakan, PT Astra Agro Lestari Group dengan PT Unggul memegang SHGU, dimana sebanyak 14 ( SHGU-red) dan itu tidak semua Overlapping dengan Masyarakat dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Pasangkayu.

“Sementara, SHGU PT Pasangkayu, PT Mamuang, PT Letawa dan lain sebagainya terbit rata – rata ditahun 1997-1998 atas dasar pelepasan kawasan hutan dari Kementrian Kehutanan,”ungkapnya.

Lanjut, Suwono katakan, BPN Pasangkayu dan Kanwil tidak berwenang pada saat itu untuk mengeluarkan SHGU, kecuali kewenangan BPN Pusat termasuk dari pengukuran tanah sampai pemutusan surat penerbitan (SHGU-red).

SHM Masyarakat terbit berdasarkan data yang ada di BPN Pasangkayu ditahun 2012 yang terindikasi Overlapping, artinya yang terbit setelah 2014 hingga 2016 itu kemungkinan besar tidak tumpang tindih.

“SHM Masyarakat yang terbit ditahun 2008 sampai 2012 itu yang terindikasi banyak Overlapping, nanti pada tahun 2014 kami masih meraba – raba lahan yang tidak masuk dalam HGU dan kawasan hutan lindung, setelah 2016 hingga sekarang barulah kami menggunakan peta digital online dengan berbasis koordinat nasional,”jelasnya.

Reporter: Roy Mistari
Editor: RF

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *