Rupbasan Kelas II Mamuju Gunakan Barcode penitipan atau barang bukti.

MAMUJU — Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Robianto menyebut Rupbasan Kelas II Mamuju Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) Mamuju kini telah menerapkan sistem barcode dalam memberikan pelayanan untuk penyimpanan barang penitipan atau barang bukti.

Hal itu disampaikannya saat meninjau salah satu UPT Jajarannya itu guna pengecekan barang-barang yang sudah di pasangi barcode. Selasa, 29/11/2022.

“Semua baran dan basan harus tertib Administrasi, sehingga meminimalisasi hal yang bertentangan dengan hukum” ujar salah satu Pimti Institusi, Mekumham, Yasonna itu

Ia juga mengingatkan agar penerimaan dan pengeluaran barang titipan di Rupbasan kelas II Mamuju dilakukan sesuai SOP yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menilai agar penyimpanan basan dan baran harus benar-benar terjaga dengan baik.

“Basan dan baran harus dipastikan terjaga dengan baik, minimalisir adanya kerusakan selama dalam penitipan” sambung Faisol Ali dalam kesempatannya

Tak hanya itu, Kakanwil Faisol Ali juga mendorong jajaran untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum di Wilayah Sulawesi Barat

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *