Mamuju, –Menindaklanjuti pertemuan antara Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju dan Kepala Balai Pengawas Obat & Makanan (BPOM) di Mamuju beberapa waktu lalu. Dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antar kedua instansi tersebut bertempat di Ruang Kerja Karutan, (06/12).
Dalam Perjanjian Kerja Sama ini ditanda tangani oleh masing – masing pimpinan yakni Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju, Novian Endus Santoso, A. Md. IP, S.H, M.H dan Kepala BPOM di Mamuju, Suliyanto, S.H, M.H, serta dihadiri pejabat struktural dan jajaran masing – masing instansi.
Kepala Balai POM di Mamuju, mengatakan sangat berterima kasih atas penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dalam rangka pertukaran informasi dan kelengkapan berkas tahanan di BPOM.
“Artinya sangat perlu adanya kerjasama ini sebagai bentuk kolaborasi seperti dalam hal penanganan tindakan kasus kesehatan, bantuan terkait penahanan serta kelengkapan berkas,” ucap Kepala BPOM.
Kepala BPOM di Mamuju menambahkan siap membantu Komunikasi, Infotmasi dan Edukasi (KIE) terkait penggunaan dan pengetahuan pangan terkait makanan dan obat di Rutan Mamuju.
Hal senada diungkapkan Karutan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini adalah momentum peningkatan kolaborasi dengan BPOM dim Mamuju.
“Rutan Mamuju siap membantu terkait hal – hal yang menyangkut penahanan, pertukaran informasi dan KIE serta harapannya kolaborasi ini tetap berjalan dan terjalin dengan baik,” Tutur Karutan.
Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung upaya yang dilakukan oleh jajaran Rutan Mamuju.
“Sehingga melalui Pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan dapat memberi dampak terhadap peningkatan kinerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar” tutup salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar Bapak Marasidin dan Kepala Divisi Pemasyarkatan Bapak Robianto serta Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju Novian Endus Santoso mendukung sinergi dan kolaborasi antar Instansi dan Aparat Penegak Hukum.