Sat Reskrim Polres Mamuju Utara Ringkus Pelaku Penipuan Dengan Modus Hipnotis

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2020 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU, RAKYATTA.CO – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara diback up oleh Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar menangkap seorang Lelaki diduga Pelaku tindak Pidana Penipuan dengan Modus Hipnotis yang terjadi di wilayah Hukum Polres Mamuju Utara Kab.Pasangkayu di rumah pelaku Jalan Harapan No.52 Kel.Bacukiki Kec.Bacukiki Kota Pare-Pare Propinsi Sulawesi Selatan. Jumat Sore (06/03/2020).

Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara Akp Pandu Arief Setiawan mengatakan bahwa Pelaku penipuan berinisial H.AAK Als.Haji, 67 tahun, Wiraswasta yang beralamat di JL.Harapan No.52 Kel.Bacukiki, Kec.Bacukiki, Kota Pare-Pare, Prov.Sulsel.

Adapun Modus Operandi Menawarkan ACCU/AKI 50 Ampere sebanyak 70 (Tujuh Puluh) buah kepada Korban dengan harga Rp.4.800.000(Empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan Menawarkan Tabung Gas Elpiji 3 KG sebanyak 10 (Sepuluh) biji dengan harga Rp.1.000.000,-(Satu juta rupiah) sehingga korban membayar harga aki dan Gas Elpiji yang ditawarkan namun barangnya tidak kunjung diberikan.

“Dari tangan Tersangka, Kami mengamankan Barang Bukti Berupa : 1 (Satu) buah dompet Merk LACOSTE yg berisikan uang tunai sebesar Rp 22.000 (Dua Puluh Dua Ribu Rupiah), 1 (Satu) Lembar Slip Penyetoran sebesar Rp.1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Pr.S.dr Bank BRI, 1 (Satu) lembar slip Transfer dari Bank BRI sebesar Rp.700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah), 1 (Satu) lembar Slip Transfer dr Bank BRI sebesar Rp.2.000.000 (Dua juta rupiah),” terang Akp Pandu Arief Setiawan

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/10/II/2020/Sek.Paska, tanggal 23 Februari 2020, Selanjutnya Tersangka digelandang ke Polres Mamuju Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (hms)

Berita Terkait

URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri
Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju
Polsek Kalukku Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Katinting yang Resahkan Nelayan Pesisir Kapandeang
Respons Cepat Aduan Masyarakat, Dishub dan DLH Pasangkayu Evakuasi Mobil Terlantar yang Diduga Picu Kecelakaan
URC Polres Mamuju Tengah Sita Motor Hasil Penggelapan, Pelaku Diburu
Polresta Mamuju Ungkap Tiga Kasus Tambang Emas Ilegal, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Diduga Terlibat Transaksi Sabu, Empat Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Majene
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:05 WIB

URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:16 WIB

Polsek Kalukku Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Katinting yang Resahkan Nelayan Pesisir Kapandeang

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:31 WIB

Respons Cepat Aduan Masyarakat, Dishub dan DLH Pasangkayu Evakuasi Mobil Terlantar yang Diduga Picu Kecelakaan

Berita Terbaru

Hallo Polisi

URC Polres Majene Sasar 3C dan Kriminalitas Jalanan

Jumat, 21 Agu 2026 - 19:56 WIB