Satreskrim Polresta Mamuju Amankan Oknum Ustad Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Ihsan Kamil Alias Iccang (35) Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur.(Foto: Istimewa)

MAMUJU — Dipimpin langsung Kanit PPA Iptu Junaid, Satreskrim Polresta Mamuju berhasil meringkus pelaku persetubuhan anak di Bawah Umur, Rabu 21 September 2022.

Palaku Ihsan Kamil Alias Iccang (35) Warga Jalan A.P Peterani yang keseharian diketahui berprofesi sebagai ustadz di Mesjid Nurul Muamalah.

Pelaku sendiri diamankan Dasar laporan polisi nomor LP / IX/ 2022 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 15 September 2022 .

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Reskrim AKP Rigan Hadi Nagara, mengatakan, kasus ini berhasil di ungkap berawal dari sepupu korban (DM) yang mendapati melalui pesan singkat dari pelaku.

“Dari pesan singkat itu, pelaku mengatakan bahwa korban takut hamil dikarenakan sudah disetubuhi oleh pelaku, sehingga oleh sepupu korban memberitahukan hal tersebut ke orang tua korban,” Kata AKP Rigan Hadi Nagara.

Lanjut dikatakan, dari hasil pengakuan Korban di hadapan kedua orang tuanya. Korban mengakui bahwa pada hari jumat tgl 9 september 2022, sekitar jam 13.30 – 15.30 di hotel bukit 89 korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali.

“Karena kejadian itu melaporkan hal tesebut orang tua korban akhirnya melaporkan ke polresta Mamuju,” Ujarnya.

Adapun motif Pelaku dalam menjalankan aksinya, Kata AKP Rigan Hadi Nagara, pelaku membujuk rayu korban atau tipu muslihat dengan menjanjikan sesuatu pada korban dan saat masih dilakukan introgasi untuk pendalaman.

“Jadi pelaku ini menjemput korban dirumah temannya,dikarenakan saat itu hujan maka membawa korban ke Wisma 89 dan melakukan persetubuhan,” kata AKP Rigan Hadi Nagara.

Saat ini selain mengamankan tersangka sejumlah barang bukti juga diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju diantaranya Celana jeans warna hitam, Baju Kaos lengan panjang ,warna biru Navy lengan warna hitam, Baju kaos lengan pendek dengan gambar perahu pinisi warnah hitam, celana dalam pria merk tifa warna coklat tua dan 1 buahn hp oppi A12 warna hitam.

Sementara barang bukti dari korban yang diamankan berupa Baju Sekolah Pramuka warna coklat, Rok sekolah warna Coklat, jilbab Warna coklat, BH Warna pink Peach  mrk sport bra, Celana dalam warna pink motif gambar love, sepasang kaos kaki warna putih dan sepasang sepatu warna hita mrk Ando.(*)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *