Satreskrim Polresta Mamuju Amankan Oknum Ustad Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Rabu, 21 September 2022 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ihsan Kamil Alias Iccang (35) Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur.(Foto: Istimewa)

Ihsan Kamil Alias Iccang (35) Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur.(Foto: Istimewa)

MAMUJU — Dipimpin langsung Kanit PPA Iptu Junaid, Satreskrim Polresta Mamuju berhasil meringkus pelaku persetubuhan anak di Bawah Umur, Rabu 21 September 2022.

Palaku Ihsan Kamil Alias Iccang (35) Warga Jalan A.P Peterani yang keseharian diketahui berprofesi sebagai ustadz di Mesjid Nurul Muamalah.

Pelaku sendiri diamankan Dasar laporan polisi nomor LP / IX/ 2022 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 15 September 2022 .

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui Kasat Reskrim AKP Rigan Hadi Nagara, mengatakan, kasus ini berhasil di ungkap berawal dari sepupu korban (DM) yang mendapati melalui pesan singkat dari pelaku.

“Dari pesan singkat itu, pelaku mengatakan bahwa korban takut hamil dikarenakan sudah disetubuhi oleh pelaku, sehingga oleh sepupu korban memberitahukan hal tersebut ke orang tua korban,” Kata AKP Rigan Hadi Nagara.

Lanjut dikatakan, dari hasil pengakuan Korban di hadapan kedua orang tuanya. Korban mengakui bahwa pada hari jumat tgl 9 september 2022, sekitar jam 13.30 – 15.30 di hotel bukit 89 korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali.

“Karena kejadian itu melaporkan hal tesebut orang tua korban akhirnya melaporkan ke polresta Mamuju,” Ujarnya.

Adapun motif Pelaku dalam menjalankan aksinya, Kata AKP Rigan Hadi Nagara, pelaku membujuk rayu korban atau tipu muslihat dengan menjanjikan sesuatu pada korban dan saat masih dilakukan introgasi untuk pendalaman.

“Jadi pelaku ini menjemput korban dirumah temannya,dikarenakan saat itu hujan maka membawa korban ke Wisma 89 dan melakukan persetubuhan,” kata AKP Rigan Hadi Nagara.

Saat ini selain mengamankan tersangka sejumlah barang bukti juga diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju diantaranya Celana jeans warna hitam, Baju Kaos lengan panjang ,warna biru Navy lengan warna hitam, Baju kaos lengan pendek dengan gambar perahu pinisi warnah hitam, celana dalam pria merk tifa warna coklat tua dan 1 buahn hp oppi A12 warna hitam.

Sementara barang bukti dari korban yang diamankan berupa Baju Sekolah Pramuka warna coklat, Rok sekolah warna Coklat, jilbab Warna coklat, BH Warna pink Peach  mrk sport bra, Celana dalam warna pink motif gambar love, sepasang kaos kaki warna putih dan sepasang sepatu warna hita mrk Ando.(*)

Berita Terkait

MUC Taman Karema Resmi Diluncurkan, Jadi Titik Balik Kebangkitan UMKM di Mamuju
Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan
Gerak cepat, Tim URC Sat Reskrim Polres Mamuju Amankan Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Sejarah Baru Saludengen: Perdana Upacara 17 Agustus Digelar di Desa Terpencil Tommo
URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
URC Polres Mamuju Tengah Bekuk Terduga Pencuri Mesin Diesel
URC Polres Majene Tangkap Terduga Pelaku Pencurian, Sejumlah Uang dan HP Diamankan
Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:05 WIB

MUC Taman Karema Resmi Diluncurkan, Jadi Titik Balik Kebangkitan UMKM di Mamuju

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Gerak cepat, Tim URC Sat Reskrim Polres Mamuju Amankan Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Sejarah Baru Saludengen: Perdana Upacara 17 Agustus Digelar di Desa Terpencil Tommo

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:05 WIB

URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan

Berita Terbaru