Skandal Beras Oplosan di Indomaret dan Alfamart: Masyarakat Dirugikan, BPOM dan Ritel Nasional Harus Bertanggung Jawab

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Praktik pengoplosan bahan pangan kembali mencuat ke permukaan, kali ini menyasar beras—makanan pokok utama rakyat Indonesia. Ironisnya, temuan mengejutkan datang dari hasil investigasi gabungan Kementerian Pertanian dan Satgas Pangan yang mengungkap beredarnya beras oplosan dalam kemasan premium di jaringan ritel besar seperti Indomaret dan Alfamart. Padahal, produk tersebut dipasarkan dengan label meyakinkan dan harga tinggi, namun mutu isinya jauh dari standar nasional.

Investigasi tersebut mengidentifikasi 212 merek beras tidak memenuhi standar mutu, di mana 26 di antaranya diduga hasil pengoplosan. Empat perusahaan besar disorot dalam kasus ini, yakni Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group). Pelanggaran mencakup bobot kemasan yang tidak sesuai, komposisi tidak jelas, hingga label palsu.

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Badko HMI Sulbar, Aco Riswan, menyatakan bahwa skandal ini tidak hanya merugikan dari sisi ekonomi, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. “Mengonsumsi beras oplosan dalam jangka panjang bisa memicu gangguan organ seperti ginjal, hati, dan sistem pencernaan. Bahkan, paparan zat kimia tertentu bisa menyebabkan kanker dan gangguan hormon,” tegasnya.

Masyarakat di Sulawesi Barat sendiri mulai merasa dampaknya. Beberapa warga melaporkan gangguan pencernaan usai mengonsumsi beras dari supermarket modern. Mereka baru menyadari kualitas buruk beras tersebut setelah adanya temuan resmi dari kementerian.

Aco Riswan menduga kuat bahwa pihak Indomaret dan Alfamart mengetahui produk beras yang dijual tidak memenuhi standar SNI dan belum memiliki izin edar dari BPOM. Jika terbukti, maka ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pangan. Sesuai Pasal 142 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelaku usaha yang menjual pangan tanpa izin edar dapat dihukum pidana 2 tahun penjara atau denda hingga Rp 4 miliar.

HMI menilai, BPOM juga ikut lalai karena membiarkan produk ilegal beredar selama bertahun-tahun di Sulawesi Barat. “Kinerja Balai BPOM lemah dan pasif. Padahal, mereka punya tanggung jawab besar dalam pengawasan pangan,” kritik Aco Riswan.

Dalam waktu dekat, HMI Sulbar berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dan menginstruksikan seluruh cabang HMI se-Sulbar untuk memboikot Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi. Rantai ritel nasional ini dianggap tidak patuh regulasi dan merugikan masyarakat dari segi kesehatan, ekonomi, bahkan kontribusi minim terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Skandal ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah, pengusaha, dan konsumen. Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap industri pangan, sudah saatnya regulasi ditegakkan dan pelaku ditindak tegas demi keselamatan konsumen.

Berita Terkait

Bangunan Wisata Pantai Malauwa Ludes Terbakar, Damkar Mamuju Berjibaku Padamkan Api
Cegah Kelangkaan BBM, Polresta Mamuju Terjunkan Personel ke Sejumlah SPBU
SPBU 74.915.07 Simboro Mamuju Pastikan Pelayanan BBM Berjalan Normal, Masyarakat dan Kendaraan Tetap Terlayani
Aksi Humanis SPBU Simboro, Pengendara yang Antre BBM Dapat Masker Gratis
Widya Lestari Raih Juara II Nasional, Harumkan Nama Sulbar di Muktamar BKMT
Bantuan Pangan Beras Disalurkan di Binanga, Total 1.929 Kg untuk 643 Penerima
Antrean BBM, SPBU Simboro Beri Makanan Gratis kepada Pengendara
MUC Taman Karema Resmi Diluncurkan, Jadi Titik Balik Kebangkitan UMKM di Mamuju
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Bangunan Wisata Pantai Malauwa Ludes Terbakar, Damkar Mamuju Berjibaku Padamkan Api

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Cegah Kelangkaan BBM, Polresta Mamuju Terjunkan Personel ke Sejumlah SPBU

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:03 WIB

SPBU 74.915.07 Simboro Mamuju Pastikan Pelayanan BBM Berjalan Normal, Masyarakat dan Kendaraan Tetap Terlayani

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:21 WIB

Aksi Humanis SPBU Simboro, Pengendara yang Antre BBM Dapat Masker Gratis

Jumat, 25 September 2026 - 20:10 WIB

Widya Lestari Raih Juara II Nasional, Harumkan Nama Sulbar di Muktamar BKMT

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

Salogatta Fun Run 2026 Meriah! 150 Peserta Taklukkan Rute 7 Kilometer

Minggu, 25 Okt 2026 - 10:52 WIB