Tebas Korbanya Dengan Sebilah Parang, Pria Ini Berhasil Diringkus Polsek Baras Polres Mamuju Utara.

- Jurnalis

Sabtu, 29 Februari 2020 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangkayu — Personil Polsek Baras yang dibackup Jatanras Polres Mamuju Utara berhasil mengamankan S (21 th), Alamat Dusun Sidomaju Desa Balanti, Pasangkayu, yang diduga adalah pelaku penganiayaan yang mengakibatkan MY meninggal dunia didusun palasari desa Motu Kec.Baras Kab.Pasangkayu dengan cara ditebas menggunakan sebilah parang oleh pelaku. Jumat Sore (28/02/2020).

Kapolres Mamuju Utara Akbp Leo H.Siagian S.I.K,M.Sc, mengatakan, Hasil Penyelidikan sementara bahwa Tersangka S nekad menganiaya korban dengan cara menebas menggunakan sebilah parang dikarenakan sebelumnya Pada hari Jumat tanggal 28 Feb 2020 Sekira Pukul 16.20 Wita, saat TSK S Sedang mengendarai R2 dari arah utara (bulili) ditengah jalan bertemu dengan korban MY yang juga mengendarai R2 dari arah selatan (SP1, Desa Motu) tiba-tiba korban MY menghadang TSK S dan turun dari R2 langsung menampar TSK S pada bagian wajah sebanyak 1x kemudian Tsk S mengatakan (janganko pukulka lagi, karena kalau kamu pukul lagi maka saya lawan kamu).

“Hal inilah yang membuat korban MY kemudian mencabut badik kemudian menyerang TSK S namun TSK menghindar dan mencabut parangnya yang sementara berada dipinggang dan juga langsung menebas badan dan tangan korban MY kemudian korban berdiri lagi dan masih berniat melawan sehingga TSK S kembali menebas korban dan mengenai bagian belakang kepala berulang kali kemudian korban langsung jatuh ke tanah,”jelasnya

Ditambahkan, bahwa Kasus ini masih didalami motifnya namun untuk tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebilah badik dan sebilah parang yang digunakan oleh tersangka S dan Korban MY.

“Untuk Tsk S kami sudah amankan di rutan polres Mamuju Utara untuk proses penanganan lebih lanjut,”Ungkapnya

Berita Terkait

URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri
Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju
Polsek Kalukku Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Katinting yang Resahkan Nelayan Pesisir Kapandeang
Respons Cepat Aduan Masyarakat, Dishub dan DLH Pasangkayu Evakuasi Mobil Terlantar yang Diduga Picu Kecelakaan
URC Polres Mamuju Tengah Sita Motor Hasil Penggelapan, Pelaku Diburu
Polresta Mamuju Ungkap Tiga Kasus Tambang Emas Ilegal, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Diduga Terlibat Transaksi Sabu, Empat Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Majene
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:05 WIB

URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:16 WIB

Polsek Kalukku Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Katinting yang Resahkan Nelayan Pesisir Kapandeang

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:31 WIB

Respons Cepat Aduan Masyarakat, Dishub dan DLH Pasangkayu Evakuasi Mobil Terlantar yang Diduga Picu Kecelakaan

Berita Terbaru

Hallo Polisi

URC Polres Majene Sasar 3C dan Kriminalitas Jalanan

Jumat, 21 Agu 2026 - 19:56 WIB