Terkait Peniadaan Mudik, Ini Kata Kadis Perhubungan Mateng

Mateng, Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas), Covid-19 tentang peniadaan Mudik, Dinas Perhunungan Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Provinsi Sulbar akan melakukan sosialisasi kepada Masyarakat.

Hal itu diungkapkan saat dijumpai media ini Jum’at 23 April 2021 siang.

Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Kadis perhubungan Mateng Sigit Dwihastono mengatakan, Peraturan Nasional tentang peniadaan mudik mulai tanggal 22 April 2021 sd 26 Mei 2021 itu akan kita sikapi dengan rapat bersama Tim gugus penanganan Covid-19 Mateng dan menunggu informasi penetapan aglomerasi kita dari Provinsi Sulbar.

“Jadi Pemerintah Provinsi menyampaikan bahwa nanti surat edaran dari provinsi menunggu sebentar mudah-mudahan minggu depan sudah ada,” Ungkapnya.

Ia katakan, kita akan melaksanakan rapat konsolidasi dengan Tim Gugus Covid-19 dan dilanjutkan dengan rapat bersama dengan Satuan Lantas Polres Mamuju Tengah.

Dirinya menyampaikan, dalam surat edaran itu, memang tak semua Maayarakat yang dilarang mudik melainkan ada pengecualian bagi pengguna jalan, ungkap Sigit.

“Ada pengecualian bagi penguna jalan seperti perjalanan kedinasan ASN maupun Karyawan Swasta, orang dalam kondisi sakit atau orang dalam kedukaan dan orang hamil,” Tuturnya.

Lanjut ia, terkait penindakan bagi pelanggar nantinya itu adalah wewenang pihak Kepolisian.

“itu wewenang kepolisian yang akan mengarahkan paling tidak menahan dan menyuruh putar balik, jika ada pemudik yang ngotot maka akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku” imbuhnya.

Ia katakan, Kami dari dinas peehubungan hanya mensosialisasikan dan menyampaikan jangan mudik atau pulang kampung. Tutupnya.

Ancha’

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *