Tersangkut Dana Desa Kades Botteng Diperiksa Tipikor Polres Mamasa

Mamasa, Rakyatta.co – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kepala Desa Botteng, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa M. Tahir, Tengah menjalani penyelidikan oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mamasa.

Dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang melibatkan Kepala Desa Botteng, M. Tahir tersebut, Status masih dalam tahap penyelidikan.

M. Tahir diperiksa Polisi, lantaran di duga menyalahgunakan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020.

Pada tanggal 20 April 2021 lalu, Kepala Desa Botteng dan sejumlah Aparatnya bersama beberapa Anggota BPD, menjalani pemeriksaan pertama di unit Tipikor Polres Mamasa.

Penyalahgunaan anggaran dana desa yang dimaksud, ialah pekerjaan perintisan jalan tani Tahun 2020. Pada item pekerjaan itu, diduga terjadi penyimpangan pada dua kegiatan penyewaan alat berat sebesar Rp 181 juta dan hari orang kerja (HOK) pembuatan Drainase sebesar Rp 201 juta.

Dengan begitu, Kepala Desa Botteng menyalahi Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020, pasal 1 ayat 29 tentang Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19.

Mestinya pada pekerjaan tersebu, Kepala Desa menggunakan HOK, sebagai pemberdayaan Masyarakat di masa pandemi Covid-19. Namun, tidak demikian. Tetap menggunakan alat berat, hingga pekerjaan itu selesai.

Setelah melakukan pemeriksaan awal, pihak kepolisian masih akan merampungkan sejumlah bukti-bukti berupa dokumen terkaitan pekerjaan tersebut yang diduga mengalami kerugian negara.

Untuk menentukan adanya kerugian negara, dalam pemeriksaan lanjutan, Polisi akan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai saksi ahli dan Inspektorat sebagai tim auditor.

Keterlibatan Dinas terkait, untuk menghitung volume pekerjaan. Kemudian menentukan adanya kerugian negara pada pekerjaan tersebut.

Kepala Unit Tipikor Polres Mamasa, Muh. Adabi mengatakan, pihaknya masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti dan keterangan langsung dari masyarakat.

“Kami sudah cek lokasi, tapi masih butuh beberapa keterangan, setelah itu kami akan turun bersama ahli untuk menghitung kerugian negara,” kata Muh. Adabi ketika dikonfirmasi Senin 3 Mei 2021. (*/Ac)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *