Tersangkut Dana Desa Kades Botteng Diperiksa Tipikor Polres Mamasa

- Jurnalis

Senin, 3 Mei 2021 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamasa, Rakyatta.co – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) Kepala Desa Botteng, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa M. Tahir, Tengah menjalani penyelidikan oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mamasa.

Dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang melibatkan Kepala Desa Botteng, M. Tahir tersebut, Status masih dalam tahap penyelidikan.

M. Tahir diperiksa Polisi, lantaran di duga menyalahgunakan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020.

Pada tanggal 20 April 2021 lalu, Kepala Desa Botteng dan sejumlah Aparatnya bersama beberapa Anggota BPD, menjalani pemeriksaan pertama di unit Tipikor Polres Mamasa.

Penyalahgunaan anggaran dana desa yang dimaksud, ialah pekerjaan perintisan jalan tani Tahun 2020. Pada item pekerjaan itu, diduga terjadi penyimpangan pada dua kegiatan penyewaan alat berat sebesar Rp 181 juta dan hari orang kerja (HOK) pembuatan Drainase sebesar Rp 201 juta.

Dengan begitu, Kepala Desa Botteng menyalahi Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020, pasal 1 ayat 29 tentang Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19.

Mestinya pada pekerjaan tersebu, Kepala Desa menggunakan HOK, sebagai pemberdayaan Masyarakat di masa pandemi Covid-19. Namun, tidak demikian. Tetap menggunakan alat berat, hingga pekerjaan itu selesai.

Setelah melakukan pemeriksaan awal, pihak kepolisian masih akan merampungkan sejumlah bukti-bukti berupa dokumen terkaitan pekerjaan tersebut yang diduga mengalami kerugian negara.

Untuk menentukan adanya kerugian negara, dalam pemeriksaan lanjutan, Polisi akan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai saksi ahli dan Inspektorat sebagai tim auditor.

Keterlibatan Dinas terkait, untuk menghitung volume pekerjaan. Kemudian menentukan adanya kerugian negara pada pekerjaan tersebut.

Kepala Unit Tipikor Polres Mamasa, Muh. Adabi mengatakan, pihaknya masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti dan keterangan langsung dari masyarakat.

“Kami sudah cek lokasi, tapi masih butuh beberapa keterangan, setelah itu kami akan turun bersama ahli untuk menghitung kerugian negara,” kata Muh. Adabi ketika dikonfirmasi Senin 3 Mei 2021. (*/Ac)

Berita Terkait

Mamasa Pecahkan Rekor MURI, Minum Kopi Pakai Suke Jadi Ikon Budaya
URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri
Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju
Polsek Kalukku Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Katinting yang Resahkan Nelayan Pesisir Kapandeang
URC Polres Mamuju Tengah Sita Motor Hasil Penggelapan, Pelaku Diburu
Polresta Mamuju Ungkap Tiga Kasus Tambang Emas Ilegal, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Polres Mamasa Gerebek Arena Sabung Ayam di Desa Lambanan, Aktivitas Judi Dibubarkan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:38 WIB

Mamasa Pecahkan Rekor MURI, Minum Kopi Pakai Suke Jadi Ikon Budaya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:05 WIB

URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:16 WIB

Polsek Kalukku Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Katinting yang Resahkan Nelayan Pesisir Kapandeang

Berita Terbaru

Hallo Polisi

URC Polres Majene Sasar 3C dan Kriminalitas Jalanan

Jumat, 21 Agu 2026 - 19:56 WIB