Tim Tabur Kejati Sulbar Ringkus DPO Terpidana Korupsi Bank Sulselbar Senilai Rp.41 Miliar

Mamuju — Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil meringkus Abidin Bin Senang Hati DPO Terpidana Perkara tindak Pidana korupsi Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu senilai Rp. 41 Miliar ditempat persembunyian di dusun Nunu Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu.

Penangkapan ini sendiri berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johny Manurung, SH. Nomor: 86/P.6/Dip.4/02/2021 tanggal 22 Februari 2021 tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk melakukan penangkapan DPO terpidana Abidin Bin Senang Hati, yang telah buron 11 (sebelas tahun) lamanya.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Amiruddin, melalui pesan rilisnya mengatakan, Bahwa Hari Senin tanggal 3 Mei 2021 sekira pukul 14.30 Wita, tim Tabur yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Samosir, dan Mustar kasi C dengan dibantu Tim Intelijen Kejari Pasangkayu yaitu Kajari Pasangkayu dan Kasi Intel berangkat ke  desa Sarudu.

“Tepat pukul 20.50 Wita, tim berhasil mengamankan terpidana di dalam rumahnya tanpa melakukan perlawanan, sehingga terpidana berhasil di bawah oleh tim Tabur Kejati Sulbar untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Mamuju,”Ujarnya.

Lanjut kata Amiruddin, Terpidana Abidin Bin Senang, sendiri sudah lama dicari dan diburu oleh Tim Tabur Kejati Sulbar yaitu sejak bulan Maret 2020, namun selalu berhasil meloloskan diri, mulai dari Kabupaten Pasangkayu, Kota Palu, terpidana selalu melarikan diri.

“Saat Tim Tabur Kejati Sulbar menggerebek di rumahnya pada hari Selasa tanggal 27 April 2021. Namun hari ini tim Tabur sukses membekuk terpidana di desa Sarudu kecamatan Sarudu kabupaten Pasangkayu,”Ungkap Amiruddin.

Terpidana Abidin Bin Senang Hati merupakan Terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja  (KMK) PADA Bank BPD Cab. Sulselbar Pasangkayu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 41.000.000.000,- (empat puluh satu milyar rupiah) yang berdasarkan Putusan MA No. 1634.K/Pidsus/2010 Tanggl 16 Desember 2010 dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun, Denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara dan Uang Pengganti Rp 200.000.000,- (dua ratus  juta rupiah), subsidiair 3 (tiga) bulan penjara) karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Mamuju untuk proses eksekusi badannya ke Lembaga Pemasyarakatan,”Tutup Amiruddin.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *