URC Satreskrim Polres Polman Selesaikan Perkara Lewat Restorative Justice

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN – Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) menyelesaikan perkara dugaan pencurian telepon seluler melalui pendekatan restorative justice (RJ).

Penyelesaian perkara tersebut dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. Dalam proses tersebut, penyelidikan terhadap perkara dihentikan setelah pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Perkara ini berawal dari laporan pengaduan yang disampaikan Muhammad Asrianto pada 17 Juli 2026 terkait dugaan pencurian sebuah telepon seluler merek Samsung Galaxy A55 warna biru navy.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Polman kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/286/VII/2026/Reskrim tertanggal 17 Juli 2026.

Dalam proses penyelidikan, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Polman berhasil menemukan telepon seluler yang dilaporkan hilang tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Bondan Wirawan.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., terlapor mengakui telah menguasai telepon seluler tersebut dan menyatakan menyesal atas perbuatannya.

Dalam penyelesaian perkara secara restorative justice, pelapor menyatakan tidak lagi mempermasalahkan kehilangan telepon seluler Samsung Galaxy A55 miliknya setelah barang tersebut ditemukan oleh Unit Reaksi Cepat.

Pelapor juga menyatakan telah memaafkan terlapor. Dalam kesepakatan yang dibuat, terlapor menyampaikan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selain itu, pelapor mengajukan surat permohonan pencabutan laporan serta surat permohonan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum berikutnya. Kedua pihak kemudian menandatangani surat kesepakatan bersama pada 3 September 2026.

Penyelesaian tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menghentikan penyelidikan perkara dengan mengedepankan prinsip pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat.

Meski demikian, dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa apabila terlapor kembali melakukan perbuatan serupa, maka perkara dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah restorative justice ini menunjukkan upaya kepolisian dalam menyelesaikan perkara secara berkeadilan dengan mempertimbangkan kepentingan korban, terlapor, serta terciptanya ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Disambut Kain Sikomandi, Irjen Pol Totok Suharyanto Awali Pengabdian sebagai Kapolda Sulbar
URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Penculikan Anak dan Penggelapan Motor
Wakapolres Mateng Pimpin Binrohtal, Pesan Ustaz Lalu Rahman: Jangan Lupa Bersyukur
Kapolresta Mamuju Turun Tangan, Antrean BBM SPBU Simbuang Dialihkan Ke jalan Soekarno Hatta
URC Pasangkayu Gerak Cepat, Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Kotamobagu Sulut
Satreskrim Polresta Mamuju Selidiki Kebakaran Kapal Dinas Perikanan Sulbar di Jalan Tuna
Polresta Mamuju Hadir di Setiap Persimpangan, Jaga Kamtibmas dan Kelancaran Lalu Lintas Malam Hari
Wakapolres Mateng Tekankan Respons Cepat Sat Lantas Tangani Kecelakaan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Disambut Kain Sikomandi, Irjen Pol Totok Suharyanto Awali Pengabdian sebagai Kapolda Sulbar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Penculikan Anak dan Penggelapan Motor

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Wakapolres Mateng Pimpin Binrohtal, Pesan Ustaz Lalu Rahman: Jangan Lupa Bersyukur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Kapolresta Mamuju Turun Tangan, Antrean BBM SPBU Simbuang Dialihkan Ke jalan Soekarno Hatta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Selidiki Kebakaran Kapal Dinas Perikanan Sulbar di Jalan Tuna

Berita Terbaru