URC Satreskrim Polres Polman Selesaikan Perkara Lewat Restorative Justice

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN – Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) menyelesaikan perkara dugaan pencurian telepon seluler melalui pendekatan restorative justice (RJ).

Penyelesaian perkara tersebut dilakukan pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. Dalam proses tersebut, penyelidikan terhadap perkara dihentikan setelah pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Perkara ini berawal dari laporan pengaduan yang disampaikan Muhammad Asrianto pada 17 Juli 2026 terkait dugaan pencurian sebuah telepon seluler merek Samsung Galaxy A55 warna biru navy.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Polman kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/286/VII/2026/Reskrim tertanggal 17 Juli 2026.

Dalam proses penyelidikan, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Polman berhasil menemukan telepon seluler yang dilaporkan hilang tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Bondan Wirawan.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., terlapor mengakui telah menguasai telepon seluler tersebut dan menyatakan menyesal atas perbuatannya.

Dalam penyelesaian perkara secara restorative justice, pelapor menyatakan tidak lagi mempermasalahkan kehilangan telepon seluler Samsung Galaxy A55 miliknya setelah barang tersebut ditemukan oleh Unit Reaksi Cepat.

Pelapor juga menyatakan telah memaafkan terlapor. Dalam kesepakatan yang dibuat, terlapor menyampaikan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selain itu, pelapor mengajukan surat permohonan pencabutan laporan serta surat permohonan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum berikutnya. Kedua pihak kemudian menandatangani surat kesepakatan bersama pada 3 September 2026.

Penyelesaian tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menghentikan penyelidikan perkara dengan mengedepankan prinsip pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat.

Meski demikian, dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa apabila terlapor kembali melakukan perbuatan serupa, maka perkara dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah restorative justice ini menunjukkan upaya kepolisian dalam menyelesaikan perkara secara berkeadilan dengan mempertimbangkan kepentingan korban, terlapor, serta terciptanya ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasakan Masyarakat
Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju
Semarak HUT Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sulbar Salurkan Bantuan ke Rumah Tahfiz Qur’an Manakarra
Cegah Kriminalitas Jalanan, URC Polres Mateng Perketat Patroli di Trans Sulawesi hingga Tobadak
Cegah Kejahatan Jalanan, URC Ditreskrimum Polda Sulbar Patroli Malam Sasar Bank hingga SPBU di Mamuju
Polisi Sisir Kota Mamuju hingga Dini Hari, URC Polresta Antisipasi Premanisme dan Balap Liar
Kapolda Sulbar Sidak SPBU Mamuju, Penyalahgunaan BBM Subsidi Disikat, Polisi Terlibat Pun Ditindak!
Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Selaraskan Program Prioritas Kapolri, Kapolda Sulbar Perkuat Sinergi dengan Pemprov untuk Hadirkan Pelayanan yang Dirasakan Masyarakat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Edukasi Hukum Sejak Dini, Ditbinmas dan Bidkum Polda Sulbar Bedah KUHP-KUHAP di SMAN 2 Mamuju

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Semarak HUT Humas Polri ke-75, Bid Humas Polda Sulbar Salurkan Bantuan ke Rumah Tahfiz Qur’an Manakarra

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Cegah Kriminalitas Jalanan, URC Polres Mateng Perketat Patroli di Trans Sulawesi hingga Tobadak

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:02 WIB

Polisi Sisir Kota Mamuju hingga Dini Hari, URC Polresta Antisipasi Premanisme dan Balap Liar

Berita Terbaru