Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Desa Dari 6 tahun Jadi 9 Tahun, AMPAS Sulbar Sebut Adalah Kemundura

POLMAN — Aliansi Mahasiwa Pemuda Sulawesi Barat (AMPAS SULBAR) menyebut wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (KADES) dari Enam Tahun Menjadi Sembilan Tahun itu adalah sebuah kemunduran Demokrasi dan meyuburkan Politik Dinasti Didesa.

“Bahaya dan Kontra Progresif Jika Jabatan kepala Desa (KADES) Menjadi Sembilan Tahun Karena Jelas Itu Akan Menyuburkan Politik Dinasti Semata dan Kemunduran Sebuah Demokrasi,

Usulan itu tidak mewakili kepentingan rakyat melainkan kepentingan kelompok tertentu di desa Itu, maka dengan tegas kami mengatakan. Bahwa Kami Menolak Keras Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi Sembilan Tahun.”

Ucap Asrul Selaku Presidium AMPAS SULBAR
Mengatakan jika melihat dari struktur perangkat desa yang ada saat ini, sudah jelas adanya indikasi menyuburkan nepotisme.
“ Lihat saja tidak usah kita jauh-jauh pasti mayoritas perangkat desa Yang Ditunjuk Adalah Keluarga dan orang-orang dekat kapala desa.” ungkapnya

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 bagi saya masa jabatan kepala desa selama enam tahun itu sudah istimewa sebab bisa tiga periode pencalonan, kurang apalagi coba..? bahkan itu melebihi jabatan kepala daerah atau presiden yang hanya bisa dua periode.

Sebaiknya para Kepala Desa justru fokus bekerja dengan produktif untuk kemajuan sebuah desa, dengan alasan waktu enam Tahun terlalu sempit karena konflik pasca pemilu menyita banyak waktu sehingga mengurangi efektivitas kerja kepala desa.
Justru para kades ini melahirkan masalah baru dengan melakukan usulan perpanjangan Masa Jabatan,

“ Bagi saya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Itu Bukanlah Sebuah Solusi, melainkan itu terlalu jauh melebar dari masalah yang ada. Sekali lagi kami Aliansi Mahasiswa Pemuda Sulawesi Barat “ Dengan tegas mengatakan bahawa kami menolak keras wacana tersebut.” Tegas Asrul Ruslan – Selaku Presidium Ampas Sulbar

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *