15.922 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2023

- Jurnalis

Senin, 25 Desember 2023 - 02:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, INFO_PAS – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia pada Hari Natal Tahun 2023, Senin (25/12).

Dari jumlah tersebut, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.

Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menerangkan pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku. Kepada para penerima remisi,

ia mengucapkan selamat. “Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang bebas hari

Baca Juga :  Tim Sanitasi Puskesmas Binanga Lakukan Pengecekan Kondisi Klinik Rutan Mamuju Kemenkumham Sulbar

ini. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” pesannya.

Senada, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan

negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran. Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” harap Reynhard.

Pemberian RK Natal Tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp7.955.235.000,- masing-masing Rp7.913.160,- dari RK I dan Rp42.075.000,- dari RK II. Tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Natal berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Baca Juga :  Kemenkumham Sulbar Sebut Akan Laksanakan Kebijakan Pengelolaan Kepegawaian

Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan, per tanggal 15 Desember 2023, jumlah Warga Binaan di seluruh Indonesia berjumlah 273.375 orang, terbagi atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan. (prv)

Secara terpisah, khusus di Sulawesi Barat, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto meyebut sebanyak 33 orang narapidana di Lapas dan Rutan di Sulawesi Barat akan menerima Remisi khusus Natal 2023.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Marasidin menyampaikan pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan diharapkan menjadi motivasi untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.

“Ada sebanyak 33 orang Narapidana yang berada di Lapas/Rutan di Sulawesi Barat, diantaranya dari Lapas Mamasa 15 orang, Rutan Mamuju 9 orang, Lapas Polewali 4 orang, LPP Mamuju 3 orang, dan Rutan Pasangkayu 2 orang” ujar Robianto

Sedangkan Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin meminta jajarannya memastikan bahwa penyerahan remisi tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Narapidana yang diajukan menerima remisi itu merupakan narapidana yang telah memenuhi sejumlah syarat, seperti berkelakuan baik” sambung Marasidin

Berita Terkait

Anggota DPRD Sulbar Drs. Daud Tanri Arruan,Gelar Hearing di Desa Orobua Selatan: Serap Aspirasi dan Perkuat Pengawasan Pembangunan
Drg. Hj. Nurwan Katta, MARS Gelar Hearing Dialog di Tiga Lokasi, Serap Aspirasi Masyarakat
Wakil Ketua DPRD Sulbar Gelar Hearing Dialog di Polewali Mandar, Serahkan Bantuan Alat Kesenian
Tanam Pohon dan Saat Warga Tabang Serbu Pohon Gratis dari Pemprov Sulbar
Warga Tabang Serbu Gerakan Pasar Murah Pemprov Sulbar, Lurah : Membantu Warga Kami
Ole Romenij, Tim Geypens, Dion Markx Resmi WNI, Siap Bawa Timnas Berprestasi
Ketua DPRD Sulbar Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Baznas Sulbar
Pj Gubernur Bahtiar Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Baznas Sulbar
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 21:10 WIB

Anggota DPRD Sulbar Drs. Daud Tanri Arruan,Gelar Hearing di Desa Orobua Selatan: Serap Aspirasi dan Perkuat Pengawasan Pembangunan

Minggu, 9 Februari 2025 - 21:08 WIB

Drg. Hj. Nurwan Katta, MARS Gelar Hearing Dialog di Tiga Lokasi, Serap Aspirasi Masyarakat

Minggu, 9 Februari 2025 - 21:05 WIB

Wakil Ketua DPRD Sulbar Gelar Hearing Dialog di Polewali Mandar, Serahkan Bantuan Alat Kesenian

Minggu, 9 Februari 2025 - 20:47 WIB

Tanam Pohon dan Saat Warga Tabang Serbu Pohon Gratis dari Pemprov Sulbar

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:35 WIB

Ole Romenij, Tim Geypens, Dion Markx Resmi WNI, Siap Bawa Timnas Berprestasi

Berita Terbaru