Oknum Satpol PP Di Gowa, Terjerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP

- Jurnalis

Minggu, 18 Juli 2021 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GOWA, Rakyatta.co – Pelaku tersangka penganiayaan yang di lakukan oleh oknum Satpol PP baru baru ini di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di tetapkan oleh Tim penyidik Sat Reskrim Polres Gowa.

Melalui konferensi pers, Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi salah satunya terduga pelaku dan menetapkan oknum satpol pp Mardani Hamdan sebagai tersangka penganiyaan, jumat 16 Juli 2021.

Terduga pelaku menyerahkan diri ke penyidik pada kamis 15 Juli 2021 pada pukul 16.00 wita setelah dijemput dikantor satpol pp kemudian dibawa ke polres Gowa. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, dari hasil penyelidikan maka dilakukan Gelar perkara dan sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah diperiksa selama lima jam kemudian tersangka mengakui semua kesalahannya.

Kapolres Gowa AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat konferensi pers di Mapolres Gowa menyampaikan akan fokus pada kasus penganiyaan dan terkait kehamilan korban tidak termasuk dalam materi pemeriksaan namun untuk penangkapan dan penahan belum dilakukan karena yang bersangkutan statusnya sebagai ASN dipemkab Gowa, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di inspektorat kabupaten Gowa, ” Ujarnya.

Sehubungan pemberian sanksi tegas dari instansinya maka proses penahanan akan dilakukan setelah tersangka diserahkan oleh Pemkab Gowa dalam hal ini Bapak Bupati Gowa kemudian menyerahkan tersangka kepenyidik polres Gowa Paska pemberian sanksi untuk proses lebih lanjut.

“Akibat dari perbuatannya maka Mardani Hamdan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” Tandasnya.

Editor: Tim Redaksi

Berita Terkait

Bakti Kesehatan Polda Sulbar, Anak Pra Sekolah Dapat Cek Kesehatan Gratis
Polresta Mamuju Kawal 526 Jemaah Haji, Keselamatan Jadi Prioritas
Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju Mediasi Sengketa Pegadaian dan Nasabah, Berakhir Damai
Urai Kemacetan, Ditlantas Polda Sulbar Berikan Pelayanan Terbaik di Tiga Titik Padat Kendaraan
Polda Sulbar Gandeng TVRI Siarkan Nobar Piala Dunia Legal yang Aman dan Tertib
Polantas Menyapa, Satuan PJR Ditlantas Polda Sulbar Jaga Keamanan Malam Hari
Atlet Brimob Sulbar Borong Emas di Kejuaraan Karate Piala Gubernur Sulbar, Kapolda dan Danrem 142 Tatag
Aksi Cepat Sat PJR Ditlantas Polda Sulbar Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Poros Mamuju-Kalukku
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:55 WIB

Bakti Kesehatan Polda Sulbar, Anak Pra Sekolah Dapat Cek Kesehatan Gratis

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:52 WIB

Polresta Mamuju Kawal 526 Jemaah Haji, Keselamatan Jadi Prioritas

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:30 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju Mediasi Sengketa Pegadaian dan Nasabah, Berakhir Damai

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:13 WIB

Urai Kemacetan, Ditlantas Polda Sulbar Berikan Pelayanan Terbaik di Tiga Titik Padat Kendaraan

Senin, 15 Juni 2026 - 14:28 WIB

Polda Sulbar Gandeng TVRI Siarkan Nobar Piala Dunia Legal yang Aman dan Tertib

Berita Terbaru

Advertorial

SDK Jadi Contoh, Dukung Sensus Ekonomi BPS Sulbar

Selasa, 16 Jun 2026 - 23:18 WIB

Advertorial

Pemprov Sulbar Genjot Nilai SAKIP, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Selasa, 16 Jun 2026 - 23:06 WIB

Advertorial

Kominfo Sulbar Imbau Warga Waspadai Hoaks AI Pascagempa

Selasa, 16 Jun 2026 - 23:04 WIB

Regional

Gempa M 6,7 Guncang Sigi, 1 Tewas dan Ratusan Rumah Rusak

Selasa, 16 Jun 2026 - 22:59 WIB