198 Batang Kayu Keluar

Rupbasan Mamuju – Hari ini, Rupbasan Mamuju mengeluarkan 198 batang kayu dari register basan/baran (barang bukti) dan menyerahkan benda sitaan/ barang rampasan tersebut kepada Pihak Kejaksaan Negeri Mamuju. kamis (04/01/24)

Pihak Kejaksaan Negeri Mamuju datang langsung ke Rupbasan bersama pemilik atau yang mewakili resmi pemilik barang bukti untuk menjemput barang bukti tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Sub Seksi Administrasi dan Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mamuju, Bertin Matasik, secara langsung menyerahkan barang tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Mamuju, yang tentu saja melalui proses pengeluaran barang bukti telah sesuai dengan prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Kepala Rupbasan Mamuju, Muliyadi, kembali berpesan agar semua berkas kelengkapan sebagai persyaratan administrasi pengeluaran basan/ baran diperiksa dengan baik, dengan senantiasa berpedoman pada SOP.

Beliau juga menginstruksikan kepada staf bagian pengeluaran barang bukti agar berkas tersebut diteliti kembali untuk mencegah kesalahan dan kekeliruan dalam pemberian.

Sebelum barang bukti tersebut dikeluarkan, pihak Kejaksaan Negeri Mamuju memeriksa secara fisik barang yang dititipkan sebelum menyerahkan kepada pemilik sah barang tersebut, tentu saja masih dalam pengawasan pihak Rupbasan Mamuju.

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung upaya yang dilakukan oleh jajaran Rupbasan Mamuju.

“Hal ini diharapkan dapat memberi dampak terhadap peningkatan kinerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar.” tutup salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu. (saf_mesa)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *