305 Produk Hukum Daerah Belum Sesuai Prinsip HAM, Dirjen HAM Angkat Bicara

- Jurnalis

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, mengungkapkan masih terdapat tantangan yang cukup problematik dalam peraturan perundang-undangan di tanah air.

Salah satunya adalah terkait dengan masih adanya sejumlah produk hukum di daerah yang dipandang belum berperspektif HAM.

“Produk hukum yang tidak berperspektif HAM sering kali menjadi sorotan, karena dapat mengandung unsur diskriminatif yang merugikan kelompok-kelompok tertentu, seperti perempuan, minoritas agama, dan kelompok rentan lainnya,” terang Dhahana.

Merujuk pada hasil analisis yang dilakukan KemenkumHAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan Komnas Perempuan hingga tahun 2024 terdapat tidak kurang dari 305 produk hukum daerah yang belum bersperspektif HAM.

Karena itu, Dhahana mengimbau agar para pemangku kebijakan di daerah dapat memiliki perspektif yang lebih baik terkait HAM manakala menyusun suatu produk hukum. “Karena salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, harmonis, dan tentunya berperspektif HAM,” jelasnya.

Selama ini, Direktur Jenderal HAM menyatakan pihaknya telah membangun koordinasi yang intensif dengan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah untuk membahas persoalan produk hukum di daerah. Ia mengungkapkan Direktorat Jenderal HAM telah menyusun rekomendasi terhadap sejumlah produk hukum yang dipandang belum berperspektif HAM.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM mengutarakan rencana penguatan bagi para perancang peraturan perundang-undangan terkait materi atau substansi HAM. “Karena, hemat kami salah satu pekerjaan rumah yang harus segera ditangani yaitu berkaitan dengan pemahaman terkait substansi HAM di para penyusun produk hukum,” kata Dhahana.

Untuk mendorong pemahaman yang lebih baik dalam pembentukan produk hukum di daerah, KemenkumHAM juga telah menerbitkan PermenkumHAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Melalui PermenkumHAM ini maka pembentukan peraturan perundang-undangan akan melibatkan analisis dari perspektif HAM. Sehingga produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga HAM.

“Dengan adanya PermenkumHAM terkait pengarusutamaan HAM ini, kami berharap mampu mendorong pemerintah daerah untuk dapat menyusun produk hukum yang menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, sehingga menciptakan pemerintahan yang lebih adil dan inklusif untuk seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Berita Terkait

Karhutla Mamuju-Mateng Jadi Sorotan, BPBD Sulbar Perkuat Koordinasi
BMKG Prediksi Musim Hujan Sulbar Mundur, BPBD Ingatkan Ancaman Karhutla hingga Banjir
Bukan Cuma Sapi, IB Kerbau Mulai Digenjot di Mamasa, Genetik Ternak Jadi Fokus
APBD Sulbar 2027 Terancam Tak Cukup, Junda Maulana: Ada Program Sulit Dipenuhi
7 Event Sulbar Masuk Seleksi KEN 2027, Festival Sandeq Jadi Andalan
Bapenda Sulbar Gandeng Ditlantas Polda, Bidik Potensi PKB Lewat Data NRKB
30 Nakes Sulbar Digembleng, Siap Hadapi Krisis Gizi Saat Bencana
52.329 Kasus ISPA di Sulbar, Balita dan Lansia Jadi Perhatian
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Karhutla Mamuju-Mateng Jadi Sorotan, BPBD Sulbar Perkuat Koordinasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:43 WIB

BMKG Prediksi Musim Hujan Sulbar Mundur, BPBD Ingatkan Ancaman Karhutla hingga Banjir

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Bukan Cuma Sapi, IB Kerbau Mulai Digenjot di Mamasa, Genetik Ternak Jadi Fokus

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:35 WIB

APBD Sulbar 2027 Terancam Tak Cukup, Junda Maulana: Ada Program Sulit Dipenuhi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:14 WIB

7 Event Sulbar Masuk Seleksi KEN 2027, Festival Sandeq Jadi Andalan

Berita Terbaru