Kejati Sulbar Tahan Mantan Kadis PUPR Pemprov Sulbar

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2020 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kejati Sulbar akhirnya menahan Ns (59), Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Sulbar atas kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Salutambung-Urekang di Kabupaten Majene.

Proyek TA 2018 ini bersumber dari APBD Sulbar sebesar Rp8 miliar lebih. Ms ditahan berdasarkan sprint Kajati Sulbar Johny Manurung nomor: PRINT-415/ P.6/ Fd.2/ 09/ 2020 tanggal 24 September 2020. Ns ditahan di Rutan Polda Sulbar selama 20 hari mulai tanggal 24 September 2020 sampai tanggal 13 Oktober 2020.

Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sulbar Feri Mupahir, mengatakan, tersangka Ns terlibat dalam penyalahgunaan uang muka proyek peningkatan jalan Salutambung-Urekang

“Pidana korupsi Penyalahgunaan uang muka proyek peningkatan jalan Salutambung-Urekang sebesar Rp 1,7 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar,” ungkap Feri Mupahir saat dikonfirmasi, Kamis (24/09/2020).

Sebelumnya Kejati Sulbar telah menahan pelaku lain yaitu, H. Rahbin, Muhammad Imhal dan Ardian.

Berdasarkan rilis Kejati Sulbar, tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kadis PU Sulbar menyetujui pengajuan pembayaran uang muka yang dilakukan Ardian bersama-sama dengan H. Rahbin selaku Direktur Cabang PT. Samarinda Perkasa Abadi di Polman dan Muhammad Imhal yang dilakukan tanpa memenuhi syarat sebagaimana yang telah dilakukan.

Uang muka yang berhasil dicairkan tanpa memenuhi syarat sebagaimana yang telah dilakukan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Ardian, H. Rahbin, dan Muhammad Imhal.

Dokumen-dokumen pengajuan jaminan uang muka pada PT. Jamkrindo cabang Mamuju juga dibuat secara melawan hukum yaitu dengan pemalsuan tanda tangan. Sehingga jaminan uang muka tersebut tidak dapat dicairkan.

Tersangka Ns berperan sebagai PPA merangkap PPK proyek itu menyetujui untuk menandatangai pencairan uang muka yang dilakukan tanpa prosedur. Atau tidak sebagaimana mestinya sesuai perundang-undangan.

“Mengenai aliran uang ke tersangka dan bukti-bukti lain akan dijelaskan dalam persidangan,” tutupnya.

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru