Kejati Sulbar Tahan Mantan Kadis PUPR Pemprov Sulbar

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2020 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kejati Sulbar akhirnya menahan Ns (59), Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Sulbar atas kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Salutambung-Urekang di Kabupaten Majene.

Proyek TA 2018 ini bersumber dari APBD Sulbar sebesar Rp8 miliar lebih. Ms ditahan berdasarkan sprint Kajati Sulbar Johny Manurung nomor: PRINT-415/ P.6/ Fd.2/ 09/ 2020 tanggal 24 September 2020. Ns ditahan di Rutan Polda Sulbar selama 20 hari mulai tanggal 24 September 2020 sampai tanggal 13 Oktober 2020.

Asisten Pidana Khusus (Asipidsus) Kejati Sulbar Feri Mupahir, mengatakan, tersangka Ns terlibat dalam penyalahgunaan uang muka proyek peningkatan jalan Salutambung-Urekang

“Pidana korupsi Penyalahgunaan uang muka proyek peningkatan jalan Salutambung-Urekang sebesar Rp 1,7 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar,” ungkap Feri Mupahir saat dikonfirmasi, Kamis (24/09/2020).

Sebelumnya Kejati Sulbar telah menahan pelaku lain yaitu, H. Rahbin, Muhammad Imhal dan Ardian.

Berdasarkan rilis Kejati Sulbar, tersangka yang saat itu menjabat sebagai Kadis PU Sulbar menyetujui pengajuan pembayaran uang muka yang dilakukan Ardian bersama-sama dengan H. Rahbin selaku Direktur Cabang PT. Samarinda Perkasa Abadi di Polman dan Muhammad Imhal yang dilakukan tanpa memenuhi syarat sebagaimana yang telah dilakukan.

Uang muka yang berhasil dicairkan tanpa memenuhi syarat sebagaimana yang telah dilakukan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Ardian, H. Rahbin, dan Muhammad Imhal.

Dokumen-dokumen pengajuan jaminan uang muka pada PT. Jamkrindo cabang Mamuju juga dibuat secara melawan hukum yaitu dengan pemalsuan tanda tangan. Sehingga jaminan uang muka tersebut tidak dapat dicairkan.

Tersangka Ns berperan sebagai PPA merangkap PPK proyek itu menyetujui untuk menandatangai pencairan uang muka yang dilakukan tanpa prosedur. Atau tidak sebagaimana mestinya sesuai perundang-undangan.

“Mengenai aliran uang ke tersangka dan bukti-bukti lain akan dijelaskan dalam persidangan,” tutupnya.

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta
Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu
Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasat Binmas Bersama Bhabinkamtibmas Salurkan Paket Daging Kurban Secara Door to Door
Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran Tebar Kepedulian Melalui Daging Kurban Idul Adha 1447 H
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:31 WIB

Wakil Ketua DPRD Majene Apresiasi Keberhasilan Program MBG, Dinilai Berdampak Positif bagi Masyarakat

Senin, 1 Juni 2026 - 12:57 WIB

Polresta Mamuju Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:48 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Tangkap Dua Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan Aktivis Vendetta

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pastikan Karhutla Tidak Meluas, Tim Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli di Bukit Lambagu

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:43 WIB

Antisipasi Kebakaran Susulan, Gabungan Polresta Mamuju, Dalkarhut dan BPBD Sulbar Patroli ke Lokasi Karhutla

Berita Terbaru

Hallo Polisi

Kapolda Sulbar Buka Lomba Kicau Mania Hari Bhayangkara ke-80

Minggu, 7 Jun 2026 - 12:02 WIB

Sorot

IJS Sulbar Kecam Oknum Wartawan Diduga Ancam Narasumber

Sabtu, 6 Jun 2026 - 16:57 WIB