Iklan Google AdSense

Tina-Ado Lanjutkan Gugatan, Kuasa Hukum: Ini Pelanggaran Calon Petahana Habsi-Irwan

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2020 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Mediasi lewat musyawarah tertutup antara Calon Nomor Urut 1 Sitti Sutinah Suhardi dan Ado Mas’ud (Tina-Ado) dan KPU Mamuju tak menemukan kesepakatan. Selasa (29/9/2020).

Iklan Bersponsor Google

Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin menerangkan, karena tidak menemukan kesepakatan proses pun akan berlanjut ke musyawarah terbuka. Besok.

“Tadi sudah dilakukan musyawarah tertutup dan kedua pihak pemohon, termohon tidak menemui kesepakatan. Akhirnya musyawarah ini kita lanjutkan ke musyawarah terbuka,” kata Rusdin saat dikonfirmasi usai memimpin jalanya musyawarah.

Baca Juga :  Segera Dimulai, AFLI Siap Melayani Distribusi Logistik untuk Proyek IKN Nusantara.

Meski tak merinci apa dan bagaimana proses musyawarah, Calon Bupati Sutinah Suhardi mengaku tetap akan melanjutkan proses gugatan yang diajukan.

“Kami di pihak pemohon tetap ingin lanjut dengan permohonan (gugatan) kami,” paparnya.

Sementara itu kuasa hukum KPU Mamuju DR Rahmat Idrus menegaskan, sebagai pihak termohon akan mempertahankan yang menjadi objek sengketa yaitu putusan KPU tentang penetapan pasangan calon.

“Sehingga semua meteri terkait dengan itu kami sudah siap, termasuk jawaban, saksi-saksi dan alat bukti yang kami akan ajukan, semua sudah siap,” terangnya.

Baca Juga :  Peringati hari anak Nasional 2022, Kapolda Sulbar: Anak Wajib gembira

Sebelumnya, Tim Hukum Tina-Ado resmi memasukkan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah ke Bawaslu Mamuju. Kamis lalu.

Kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tina-Ado, Anwar Ilyas mengatakan, pengajuan sengketa tersebut didasari atas keputusan KPU yang menetapkan calon Petahana Habsi-Irwan dinilai tidak memenuhi syarat.

Calon Petahana diduga melanggar menurut undang-undang nomor 10 tahun 2016 pada pasal 71 ayat 2 dan ayat 3.

 

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Ungkap Aksi Pelaku Spesialis Pencuri HP di Masjid
Cegah Tindak Kejahatan, Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kabag SDM Polresta Mamuju Lakukan Pengecekan Pengerjaan Dapur SPPG Kemala Bhayangkari
Kasat Binmas Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara
Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih
Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi
Polisi Putra Daerah Tapalang Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sambut HUT RI ke-80
Tim Patmor Polresta Mamuju Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Ungkap Aksi Pelaku Spesialis Pencuri HP di Masjid

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:43 WIB

Cegah Tindak Kejahatan, Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Kasat Binmas Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi

Berita Terbaru