Iklan Google AdSense

DPC LAKI Minta APH Jangan Tutup Mata, Terkait Soal Adanya Indikasi Material Tambang Ilegal Yang Digunakan Pada Proyek Balai

- Jurnalis

Senin, 16 November 2020 - 08:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo – Aktivitas pelaksanan pekerjaan proyek Balai Pompengang Makassar yang diindikasi dan disinyalir kuat menggunakan salah satu material ilegal yang diduga kuat tak berijin dari salah satu aktivitas penanbangan timbunan material tanah atau galian c di daerah Mojong Kecamatan Belawa Kabupateb Wajo terus menuai kritikan dan sorotan baik kalangan aktivis adan warga masyarakat.

Iklan Bersponsor Google

Pasalnya selain diduga tak berijin resmi juga diduga merupakan salah satu penyebab hingga akses jalan poros daerah Mojong Belawa ini menjadi rusak, akibat dari akses jalan yang kerap dilalui oelh kendaraan pengakut material tanah timbunan menuju ke lokasi proyek balai di daerah Limpomajang Desa Limporilau Kecamatan Belawa.

Main dan Ade warga sekitar di Belawa mengungkapkan hal tersebyt dan tak menampik soal dugaan kalau aktivitas tanbang belum berijin resmj dan juga salah satu penyebab kerusakan jalan daerah tersebut akibat mobil angkutan material tersebut.

Sedang Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Wajo, Muh Marsose dengan tegas meminta aparat penegak hukum baik Kepolisian atau Kejaksaan untuk turun melakukan penyelidikan dan penyidikan atas indikasi tersebut dan jangan sampai timbul persepsi kalau terkesan pembiaran dan tutup mata dalam hal masalag ini.

Baca Juga :  Buka Wajo Expo 2022, Amran Mahmud Harap Bantu Upaya Pemulihan Ekonomi

“Penegak hukum diminta serius untuk hal ini dan kalau memang nantinya terbukti tidak memiliki ijin resmi dan juga digunakan sebagai material dalam pelaksanaan proyek, tentu ini melanggar hukum dan aturan dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Tegasnya

Selain itu LAKI dalam waktu dekat ini akan melakukan persuratan resmi dan aduan juga pelaporan akan hal ini dan meminta untuk diproses tanpa pandang bulu, sekali lagi jika terbukti ya harus diproses hukum. Tambahnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Wajo, Andi Aso Iqbal yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, izin tambang galian c itu sudah kewenangan Provinsi. “Kabupaten tidak ada lagi kewenangan. Setahu saya, kalau untuk izin tambang di Wajo itu rata-rata belum ada,” katanya.

Sekedar diketahui proyek tanggul pengendalian banjir Sungai Bila ini dikerjakan CV Sejahtera Acap dengan tanggal kontrak mulai 24 Februari 2020 dari APBN TA 2020, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan (BBWSP) Jeneberang dengan nilai pekerjaan Rp5,7 miliar lebih.

Baca Juga :  Personel Polresta Mamuju Siaga Bencana, Tetap Laksanakan Apel Meskipun Hari Libur

Nilai kontrak tersebut sudah sangat fantastis, dan pasti sudah diperhitungkan nilai timbunan yang akan dipakai beserta angkutannya. Tapi kenapa justru ada dugaan melakukan pengerukan di salah satu tempat di Belawa, sehingga bisa merusak ekosistem alam. Apalagi Belawa termasuk wilayah rawan banjir.

Terpisah Kapolres Wajo AKBP Muh Islam yang dikonfirmasi terpisah terkait hal tersebut diatas mengatakan terkait soal tambang agar aktifitas tambang harus memiliki izin. Bilamana belum memiliki izin, agar melengkapi perizinan.

Dan tentu tambang yg tidak berizin, bahkan meresahkan warga, Polres akan koordinasi dengan instansi terkait perizinan untuk di lakukan penegakan hukum.Ucapnya ringkas melalui pesan watsaapnya kepada awak media Senin 16 November 2020.

Sementara pihak pelaksana ataulin PPK Balai Pompengang Mks pada proyek tersebut hingga saat belum berhasil mendapatkan jawaban dan ataupun untuk ditemui terkait hal untuk dimintai tanggapan ataupun klarifikasinya hingga saat ini

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga
Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba
Kanit Binmas Polsek Mamuju Beri Himbauan Kamtibmas Usai Shalat Jumat di Masjid Nur Azizah
SatNarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus 1 Pelaku Target Operasi Antik Marano 2025
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:50 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Tangkap Residivis Spesialis Pencurian yang Meresahkan Warga

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:04 WIB

Hari Kedua Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Mamuju Kembali Amankan Pemasok dan Pengedar Narkoba

Berita Terbaru